Sertifikat vaksinasi COVID-19 kini menjadi syarat agar masyarakat bisa bepergian atau mengunjungi mal dan pusat perbelanjaan. Sebelum memasuki mal atau restoran, Anda mungkin akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi 1 dan 2 kepada petugas yang berjaga.
Ya, sertifikat vaksinasi diberikan kepada setiap orang yang telah melakukan vaksinasi COVID-19, baik dosis pertama maupun yang sudah lengkap, sebagai bukti. Sertifikat tersebut memuat data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, serta tanggal saat melakukan vaksinasi.
Mengecek sertifikat vaksin COVID-19
Setelah menjalani proses vaksinasi, Anda akan mendapatkan pesan SMS dari 1199 terkait link yang diarahkan ke website PeduliLindungi. Namun bagaimana jika setelah disuntik Anda tak kunjung menerima pesan SMS tersebut? Tenang, Anda bisa mengeceknya sendiri tanpa harus menunggu SMS dengan cara berikut ini:
1. Kunjungi laman PeduliLindungi.
2. Isi nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK).
3. Centang kolom "I'm not a robot".
4. Klik "Periksa".
5. Tunggu hingga status vaksinasi muncul.
Selain status vaksinasi, ada informasi terkait lokasi vaksinasi kedua dan riwayat hasil tes PCR dan antigen yang telah dijalani.
Download sertifikat vaksin COVID-19
Ketika Anda telah menerima vaksinasi COVID-19, maka Anda akan menerima sertifikat. Ada 3 cara untuk mengunduh sertifikat tersebut, yaitu:
1. SMS
Mereka yang sudah mendapat suntikan pertama vaksinasi COVID-19 akan mendapat pesan SMS dari nomor 1199 berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksinasi dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi pemberian vaksin COVID-19.
Berikutnya, Anda juga akan menerima link untuk melihat sertifikat vaksinasi. Klik link tersebut dan unduh sertifikatnya. Sedangkan untuk suntikan kedua, 1199 juga akan mengirimkan SMS berisi link untuk melihat sertifikat vaksinasi. Anda tinggal mengunduhnya. Jadi ada 2 sertifikat yang akan Anda terima.
2. Website PeduliLindungi
Moms juga bisa mengunduh sertifikat vaksin dari website PeduliLindungi. Begini caranya:
1. Buka laman PeduliLindungi.
2. Klik bagian atas bertuliskan "Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini".
3. Masukkan nomor HP yang telah terdaftar saat mengikuti vaksinasi COVID-19.
4. Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
5. Kemudian isi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin. Lalu centang kolom "I'm not a robot" dan klik periksa.
6. Setelah itu muncul gambar sertifikat vaksinasi COVID-19 dan Anda tinggal mengunduhnya. Jika Anda sudah 2 kali divaksin, berarti ada 2 sertifikat vaksin yang bisa diunduh, yaitu sertifikat vaksinasi yang pertama dan yang kedua.
3. Aplikasi PeduliLindungi
Selain melalui website, sertifikat vaksin juga bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi yang tersedia untuk pengguna Android dan iOS. Setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, berikut langkah untuk mengakses sertifikat vaksin:
1. Isi nama lengkap dan nomor handphone di kolom yang tersedia.
2. Peserta akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
3. Buka aplikasi PeduliLindungi dan masukkan kode OTP tersebut.
4. Setelah berhasil membuat akun, pengguna akan masuk ke beranda halaman utama. Klik ikon "Profil".
5. Pilih "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa".
6. Isi NIK dan nomor HP yang didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
7. Jika Anda sudah 2 kali divaksin, berarti ada 2 sertifikat vaksin yang bisa diunduh, yaitu sertifikat vaksinasi yang pertama dan yang kedua. Download sertifikat vaksinasi.
8. Sertifikat akan langsung tersimpan di handphone Anda.
Kendati mudah, sebagian orang ternyata mengeluhkan hambatan karena sertifikat vaksin tak segera muncul. Ada juga yang mengeluhkan kesalahan data. Lantas bagaimana memperbaikinya? Terkait masalah ini, Kementerian Kesehatan RI melalui akun Instagramnya menyarankan agar masyarakat langsung menyampaikan keluhan via email.
Format e-mail tersebut adalah:
1. Nama lengkap
2. NIK
3. Tempat, tanggal lahir
4. Nomor ponsel
5. Lampirkan juga foto dan kartu vaksinasi COVID-19.
Agar keluhan langsung diproses, Kemenkes menyarankan agar Anda langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto atau selfie dengan KTP, serta menjelaskan keluhannya. Kirim e-mail ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Anda juga disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin melalui jasa pihak ketiga, karena jasa pencetak secara otomatis akan mendapat data kependudukan berupa NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Sebaiknya lakukan cek dan mengunduh sertifikat vaksinasi di laman atau aplikasi PeduliLindungi. (M&B/SW/Dok. Freepik)