Moms, ada kabar baik untuk Anda dan keluarga di awal bulan Ramadan ini perihal Tunjangan Hari Raya (THR). Para pekerja dikabarkan akan menerima THR penuh untuk lebaran tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh.
Kemenaker juga tidak lagi mengizinkan perusahaan untuk mencicil pembayaran THR seperti tahun sebelumnya, karena perekonomian dinilai sudah membaik. “THR 2022 tidak boleh dicicil karena kondisi perekonomian sudah membaik,” jelas Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker.
Menurut Indah Anggoro Putri, Menaker akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pencairan THR 2022 tersebut dalam pekan ini. Adapun dasar hukum pembayaran THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mencicil dan menunda pembayaran THR karyawannya karena kondisi akibat pandemi COVID-19. Sedangkan pada tahun 2021, pemerintah juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan. Perusahaan yang masih terdampak pandemi diminta untuk berdialog dengan pekerjanya guna membahas penundaan pencairan THR.
Kendati demikian, saat ini pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Kapan THR Lebaran 2022 bisa diberikan kepada pekerja?
Berdasarkan pasal 5 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja.
Di dalam permenaker tersebut juga dijelaskan bahwa akan ada denda dan sanksi administratif terhadap pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya. Artinya, selain dikenakan sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.
Meskipun aturan mengenai pemberian THR sudah dijelaskan dan tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Kemenaker menyatakan bahwa pihaknya tetap akan memberikan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pembayaran THR tahun 2022. SE tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian teknis pelaksanaan THR, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini.
Adapun untuk besaran THR yang diterima, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan akan mendapatkan THR penuh atau setara dengan gaji satu bulan. Namun, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya. “Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah,” tulis Pasal 3 ayat 1 permenaker tersebut.
Nah, semoga ini bisa menjadi kabar baik untuk Anda dan keluarga yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadan kali ini ya, Moms. (M&B/SW/Foto: Drobotdean/Freepik)