FAMILY & LIFESTYLE

Bolehkah Istri Minta Cerai? Ini Hukum dan Ketentuannya dalam Islam


Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram dan YouTube Mother & Beyond


Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan yang dibangun atas dasar kasih sayang, tanggung jawab, dan komitmen untuk saling menjaga. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, tidak semua pasangan dapat mempertahankan hubungan tersebut hingga akhir dan memutuskan bercerai. Lalu apa hukum istri minta cerai dalam Islam?

Dalam kondisi tertentu, perceraian dapat menjadi jalan yang dipilih ketika berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tidak lagi membuahkan hasil. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi perempuan, mengenai hukum istri minta cerai dan apakah diperbolehkan dalam syariat.

Hukum dan syarat istri minta cerai dalam Islam

Dalam Islam, seorang istri diperbolehkan mengajukan perceraian apabila terdapat alasan yang dapat dibenarkan. Meski pernikahan dianjurkan untuk dijaga dan dipertahankan, islam juga memberikan jalan keluar ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi berjalan dengan baik.

Dasar diperbolehkannya perceraian dalam kondisi tertentu dapat ditemukan dalam Al-Quran, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 229. Ayat tersebut menjelaskan bahwa apabila suami dan istri khawatir tidak dapat menjalankan ketentuan Allah dalam rumah tangga, maka keduanya diperbolehkan berpisah dengan cara yang baik.

Dalam praktiknya, para ulama menjelaskan bahwa permohonan cerai sebaiknya didasarkan pada alasan yang jelas dan tidak dilakukan hanya karena emosi sesaat. Beberapa kondisi yang sering menjadi dasar pengajuan cerai antara lain terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, suami tidak memberikan nafkah, perselisihan yang tidak kunjung usai, penelantaran, hingga adanya kondisi yang membuat tujuan pernikahan sulit untuk diwujudkan.

Meski diperbolehkan, para ulama umumnya menjelaskan bahwa perceraian sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya perbaikan hubungan dilakukan. Karena itu, keputusan untuk berpisah biasanya didasarkan pada alasan yang jelas, seperti perselisihan yang berkepanjangan, penelantaran, hilangnya nafkah, kekerasan dalam rumah tangga, atau kondisi lain yang membuat hubungan sulit untuk dipertahankan.

Perbedaan khuluk dan talak

Salah satu bentuk perceraian yang dapat diajukan oleh istri dalam Islam adalah khuluk. Berbeda dengan talak yang diajukan oleh suami, khuluk diawali oleh permintaan istri untuk mengakhiri pernikahan dengan syarat tertentu dan ketentuan syariat.

Talak adalah perceraian yang dijatuhkan suami kepada istrinya. Sedangkan khuluk merupakan perceraian yang diajukan oleh istri ketika ia merasa tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangga dan menginginkan perpisahan melalui ketentuan yang diatur dalam syariat.

Dasar mengenai khuluk juga dapat ditemukan dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang istri Tsabit bin Qais. Dalam riwayat tersebut, ia menyampaikan kepada Rasulullah SAW bahwa dirinya tidak lagi mampu melanjutkan hidup berumah tangga bersama suaminya. Rasulullah SAW kemudian memperbolehkan khuluk dengan mengembalikan mahar yang pernah diberikan suami.

Menjelaskan hal tersebut, Ustadz Adi Hidayat menyebut bahwa Islam tidak menutup jalan bagi perceraian ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan. Namun, upaya memperbaiki hubungan tetap perlu diutamakan sebelum mengambil keputusan untuk berpisah.

"Islam memberikan ruang bagi perceraian ketika kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan dengan baik. Namun, upaya memperbaiki hubungan tetap harus didahulukan," jelas Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu kajiannya.

Panduan lengkap untuk istri mengajukan cerai

Istri dapat mengajukan permohonan cerai melalui Pengadilan Agama. Bagi pasangan Muslim di Indonesia, perceraian harus diproses melalui pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Sebelum mengajukan gugatan, istri perlu memastikan bahwa alasan perceraian memiliki dasar yang jelas, seperti perselisihan yang terus-menerus, penelantaran, tidak terpenuhinya nafkah, atau kekerasan dalam rumah tangga. Dalam beberapa kondisi, alasan perceraian juga perlu didukung dengan bukti yang dapat dipertimbangkan oleh hakim.

1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan

Menyiapkan dokumen adalah langkah paling awal untuk istri menggugat cerai dalam proses hukum. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, buku nikah, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan perkara.

2. Mengajukan gugatan ke pengadilan agama

Gugatan perceraian yang dilakukan istri sebagai penggugat kepada pengadilan agama yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses ini, istri dapat mengajukan sendiri atau menggunakan bantuan kuasa hukum.

3. Mengikuti proses mediasi

Sebelum sidang berlanjut, pengadilan akan memberikan kesempatan kepada dua belah pihak untuk menempuh mediasi. Langkah ini bertujuan untuk melihat kemungkinan perdamaian dan mempertahankan rumah tangga.

4. Menjalani sidang hingga putusan

Apabila mediasi tidak berhasil, perkara akan diperiksa oleh hakim hingga akhirnya diputuskan. Perceraian dianggap sah setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Hak dan kewajiban istri setelah mengajukan cerai

1. Hak istri

Mengajukan gugatan cerai tidak membuat istri kehilangan hak-haknya di mata hukum. Selama proses persidangan berlangsung, istri berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan alasan perceraian, menghadirkan bukti, maupun memberikan keterangan di hadapan hakim.

Jika pasangan yang bercerai juga memiliki anak, istri berhak mengajukan permohonan hak asuh serta meminta nafkah anak agar kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesehatannya tetap terpenuhi. Istri juga dapat mengajukan pembagian harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Kewajiban istri

Istri juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi juga lho, Moms. Selama proses perceraian berlangsung, istri perlu mengikuti semua tahapan yang telah ditetapkan oleh pengadilan, termasuk menghadiri mediasi dan persidangan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Dalam memberikan keterangan, istri juga wajib menyampaikan informasi yang jujur dan sesuai fakta agar proses hukum dapat berjalan dengan adil. Namun, jika Moms memiliki anak dalam pernikahan tersebut, sebagai istri berkewajiban untuk mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak.

Dan setelah putusan perceraian dengan hukum telah ditetapkan, istri juga wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah disahkan pengadilan terkait hak asuh anak, pembagian harta bersama, maupun hal-hal lain yang tercantum dalam putusan.

Itulah informasi terkait hukum minta cerai serta hak dan kewajiban istri saat proses cerai berlangsung. Perceraian adalah langkah terakhir yang bisa ditempuh saat pernikahan sudah tidak dapat berjalan dengan baik. Jadi, pikirkan matang-matang sebelum mengambil keputusan ya, Moms. (MB/RA/RF/Foto: Freepik)