BUMP TO BIRTH

Hak Ibu Hamil (1): Di Tempat Kerja

Hak Ibu Hamil 1


Sebagai wanita yang bekerja dan hamil Anda perlu mendapatkan perlindungan khusus yang mengarah pada fungsi reproduksi, peningkatan kedudukan pekerja wanita, serta kesetaraan hak dan kewajiban dengan pekerja pria. Berikut ini adalah hak-hak yang perlu Anda ketahui dan dapatkan di tempat kerja.

Hak Cuti Melahirkan
Bagi Anda ibu hamil yang bekerja, cuti melahirkan yang diberikan setiap perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda. Periksa kebijakan kehamilan perusahaan dalam kontrak kerja Anda. Negara telah melindungi hak setiap pekerja wanita untuk cuti hamil seperti yang diatur di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan (UUKK), pasal 82 No. 13 tahun 2003. Di undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pekerja perempuan yang sedang mengandung berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Sedangkan jika Anda, mengalami keguguran, Anda juga berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan, atau berdasarkan rekomendasi dari dokter atau bidan. Semua pekerja perempuan memiliki hak cuti melahirkan selama 3 bulan penuh. Berdasarkan pasal 185 perusahaan yang tidak memberikan hak cuti melahirkan selama 3 bulan penuh akan diancam pidana penjara antara 1-4 tahun dan atau denda antara Rp 100 juta-400 juta.

Gaji
Ketika Anda mengajukan dan melaksanakan cuti hamil Anda selama 3 bulan, Anda berhak untuk mendapatkan gaji penuh. Hak ini didasari oleh UUKN pasal 82.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemerintah telah menetapkan peraturan untuk melindungi hak pekerja perempuan dan diskriminasi gender. Berdasarkan UUKK, pasal 153 ayat 1 No. 13/2003 menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh memberhentikan (PHK) pekerja perempuan dengan alasan karena ia menikah, hamil, atau melahirkan. Apabila suatu perusahaan melakukan PHK karena pekerja menikah atau hamil, perusahaan wajib memeperkerjakannya kembali.

Tunjangan
Umumnya, setiap perusahaan mengikutsertakan karyawannya dalam ansuransi kesehatan. Cari tahu mengenai detail Jamsostek dan polis ansuransi yang menyangkut kehamilan dan persalinan pada bagian keuangan atau personalia perusahaan Anda. Ada juga beberapa perusahaan yang menggunakan sistem reimburse, atau mewajibkan karyawan untuk membayar biaya-biaya rumah sakit terlebih dahulu, kemudian diganti oleh perusahaan. Ada pula ansuransi yang menanggung seluruh biaya, baru kemudian hal-hal yang ditanggung dalam polis akan ditagihkan pada karyawan. (K/Siksta/DC/Dok. M&B)