Ibu hamil kini bisa merasakan berbagai kemajuan teknologi, salah satunya fasilitas ultrasonografi atau USG dengan penggambaran 3D dan 4D. Namun, apakah hal ini diperlukan?
Menurut dr. Sofani Munzila, Sp.Og, apabila tidak ada indikasi serius yang mengharuskan ibu hamil melakukan pemeriksaan USG 3D atau 4D, USG 2D dinilai sudah cukup untuk mengetahui keberadaan janin. Sebenarnya jika kehamilan Anda sehat, pemeriksaan USG 2D bahkan tidak perlu dilakukan setiap bulan. Cukup 4 kali saja, yaitu 1 kali pada trimester pertama, 1 kali di trimester kedua, dan 2 kali pada trimester ketiga.
Jika Anda tetap ingin menggunakan USG 3D atau 4D sebenarnya tidak ada salahnya. Apalagi, bila Anda ingin mengetahui aktivitas janin atau fetal behaviour. Dengan USG 3D dan 4D, Anda bisa melihat pergerakan janin di dalam rahim, seperti saat mengisap tangan, tersenyum, menguap, atau menggosok-gosokkan tangan ke mata. “Hal ini sebenarnya bisa dikatakan hanya untuk hiburan calon orangtua saja. Tetapi, tidak terlalu diperlukan jika dokter tidak menyarankan,” ujar dr. Sofani.
Pemeriksaan USG 4D akan menjadi suatu keharusan bagi ibu hamil, apabila memiliki risiko bayi dengandown syndrome. Bayi dengan sindrom ini memiliki suatu gerakan khas yang bisa dinilai dengan fetal behaviour tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan bila kandungan sudah berusia 7 bulan, karena wajah janin juga sudah tampak cukup jelas.
“Mereka yang berisiko mengandung bayi dengan kemungkinan down syndrome umumnya para ibu dengan usia tua, di atas 35 tahun atau memiliki riwayat cacat bawaan pada kehamilan sebelumnya, seperti kelainan jantung. Oleh karena itu, ibu hamil yang memiliki risiko ini sebaiknya memeriksakan kandungan dengan USG 4D,” tutup dr. Sofani. (Deonisia/DC/Dok. M&B)