BUMP TO BIRTH

Ibu Hamil Naik Kereta Api Wajib Bawa Surat Dokter



Untuk menjamin keselamatan penumpang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru bagi ibu hamil yang akan bepergian dengan menggunakan kereta api jarak jauh.

Aturan tersebut berisikan bahwa ibu hamil diperbolehkan naik kereta api jarak jauh apabila usia kehamilannya sudah mencapai 14 sampai 28 minggu (sekitar 3 sampai 6,5 bulan). Apabila usia kehamilan kurang atau lebih dari rentang usia kehamilan tersebut, ibu hamil wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.

BACA JUGA: Tip Perjalanan Jauh untuk Bumil

Dalam surat tersebut, dokter mencantumkan bahwa ibu dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan pada kandungan. Selain itu, ibu hamil wajib didampingi minimal 1 orang selama di dalam kereta. "Aturan ini kami buat demi menjamin keselamatan penumpang, khususnya yang dalam kondisi hamil dari risiko hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Senior Manager Humas PT KAI DAOP I Jakarta.

Apabila ibu tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter maka akan diperiksa terlebih dahulu di pos kesehatan stasiun keberangkatan. Setelah diperiksa dan dinyatakan tidak bisa berangkat, perjalanan akan dibatalkan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

Nah, apabila ternyata ditemukan ibu yang tidak mematuhi syarat-syarat yang telah dibuat PT KAI, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan. "Surat yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang," tutup Suprapto.

Aturan baru ini akan mulai diberlakukan mulai 31 Maret 2017 khususnya di Daerah Operasi I (DAOP I) Jakarta yang meliputi beberapa stasiun besar, di antaranya:

Stasiun Jakarta Kota
Stasiun Gambir
Stasiun Tangerang
Stasiun Pasar Senen
Stasiun Jatinegara
Stasiun Tanah Abang
Stasiun Manggarai
Stasin Bogor
Stasiun Sukabumi
Stasiun Bekasi
Stasiun Karawang
Stasiun Cikampek
Stasiun Rangkasbitung
Stasiun Serang
Stasiun Cilegon
Stasiun Merak

(Meiskhe/HH/dok.youtube.com)

BACA JUGA:

Naik Pesawat saat Hamil

Amankah Ibu Hamil Pergi Berlibur