BUMP TO BIRTH

Perlukah Ibu Hamil Memiliki Asuransi Kehamilan?



Menurut Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI), angka kematian bayi sebelum dilahirkan menyumbang 77 persen dari total angka kematian bayi. Mengacu pada fakta tersebut, apakah janin juga membutuhkan asuransi?


Angka Kematian Bayi dan Penyebabnya

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan lebih dari 9 juta bayi setiap tahunnya meninggal sebelum lahir atau pada minggu pertama kehidupannya (periode perinatal). Di negara maju, angka kematian perinatal sebanyak 10 per 1.000 kelahiran, dan di negara berkembang mencapai 50 per 1.000 kelahiran. Sementara di Indonesia, hasil survei SDKI pernah menunjukkan angka kematian perinatal sebesar 24 per 1.000 kelahiran.

Penyebab kematian bayi yang terbanyak adalah pertumbuhan janin yang lambat, kekurangan gizi pada janin, kelahiran prematur, dan bayi lahir dengan berat badan rendah. Penyebab lainnya adalah kekurangan oksigen dalam rahim dan kegagalan napas secara spontan pada saat lahir atau beberapa saat setelah lahir.

Data tersebut menunjukkan bahwa kematian bayi perinatal sangat berhubungan dengan kondisi ibu pada masa kehamilan, menjelang persalinan, dan setelah persalinan.


Asuransi Kehamilan, Perlu atau Tidak?

Mengingat risiko-risiko itu, perlukah seorang ibu hamil melindungi bayinya dengan asuransi kesehatan sejak dalam kandungan? Menurut Novrita, senior independent financial planner di One Shildt, perlu atau tidaknya asuransi itu bergantung pada kebutuhan masing-masing individu.

"Saat hamil, risiko gangguan kesehatan dan komplikasi memang bermacam-macam. Jika memang Anda merasa perlu memiliki asuransi kehamilan, silakan saja. Tapi Anda juga perlu mempertimbangkan besar kecilnya premi asuransi," jelas Novrita.

Menurutnya, jika premi asuransi kehamilan tidak terlalu besar, tidak ada salahnya Anda memilikinya. Tapi jika dirasa premi terlalu besar, sebaiknya dana dialokasikan ke hal-hal lainnya saja. Apalagi jika Anda sudah mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan dari tempat Anda atau suami bekerja.

Novrita juga menyarankan sebaiknya saat merencanakan kehamilan, Anda sudah mempersiapkan dana mulai dari awal kehamilan sampai setidaknya usia bayi 1 tahun. Persiapan dana ini meliputi biaya periksa ke dokter, biaya persalinan, biaya membeli perlengkapan bayi, dan dana darurat. "Dan setelah Si Kecil berusia 1 tahun, Anda sudah bisa fokus dengan asuransi pendidikan," saran Novrita. (M&B/SW/Dok. Freepik)