BUMP TO BIRTH

Cara Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui



Berbagai keluhan kehamilan dan menyusui kerap membuat tubuh Moms tidak sebugar biasanya. Merasa lemah saat hamil dan menyusui adalah hal yang normal terjadi, tentunya karena begitu banyak perubahan fisik pada tubuh Anda.

Ketika kondisi ibu hamil dan menyusui terasa begitu lemah atau dikhawatirkan mengganggu kesehatan Si Kecil, maka dalam Islam, kedua golongan ini diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Namun, ibu hamil dan ibu menyusui diwajibkan membayar fidyah, sebagai 'pengganti' puasa yang ditinggalkan. Bagaimana aturan yang benar membayar fidyah? Ini jawaban Kementerian Agama RI.

Apa Itu Fidyah?

Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia, fidyah diambil dari kata fadaayang artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Di zaman Nabi Muhammad SAW, fidyah dibayarkan dengan hitungan mud. Setiap hari puasa yang ditinggalkan, maka harus digantikan dengan satu mud. Hitungan mud adalah ukuran telapak tangan manusia untuk memuat bahan makanan, seperti beras, gandum, kurma, atau bahan lainnya.

Namun di zaman sekarang, fidyah boleh dibayarkan dengan uang untuk fakir miskin, karena pada dasarnya arti fidyah adalah pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Ini dilakukan jika sekiranya uang lebih bermanfaat dibanding memberikan bahan makanan.

Siapa Saja yang Bisa Membayar Fidyah?

Menurut laman Baznas, ada 3 golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah, yaitu:

1. Orang tua renta yang tidak mungkin berpuasa.

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.

3. Ibu hamil atau menyusui, yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Kini Moms tahu kalau fidyah bisa dibayarkan dengan bahan makanan atau uang. Apa pun pilihan Anda, pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan dalam bulan Ramadan dengan batas sebelum waktu salat Ied.

Bagaimana menghitung fidyah? Mengutip H. Samsudin, Penyelenggara Syariah Kemenag Karimun, dalam situs resmi Kemenag.go.id, fidyah puasa Ramadan diberikan dengan cara memberi makan orang miskin sebesar fidyah satu mud atau 8 ons, yang jika diuangkan senilai Rp 15.000 dikalikan banyaknya hari meninggalkan puasa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1,5 kilogram. Nah, aturan inilah yang lebih banyak digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Berdasarkan kalangan Hanafiyah, bahan makanan bisa digantikan dengan uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari. Untuk itu berdasarkan SK Ketua Baznas No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah Rp 45.000 per hari per jiwa.

Ibu hamil dan ibu menyusui kesulitan membayarkan fidyah langsung ke pengelola zakat? Agar lebih mudah, membayar fidyah kini bisa dilakukan online ke berbagai badan penyalur zakat, seperti melalui Baznas.go.id lho, Moms. (Tiffany/SW/Dok. Freepik)