FAMILY & LIFESTYLE

Perlu Tahu, Ini Perubahan Peraturan BPJS Kesehatan pada 2021



Moms dan Dads, apakah Anda pengguna fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)? Tahukah Anda bahwa memasuki tahun 2021 ada perubahan peraturan bagi pengguna BPJS? Perubahan yang dimaksud adalah kenaikan biaya iuran. Namun peraturan ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III.

Perlu diketahui, perubahan iuran BPJS Kesehatan sesungguhnya telah mengalami kenaikan sejak 1 Juli 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III adalah sebesar 42 ribu rupiah per bulan. Tapi peserta di kelas ini masih menerima subsidi dari pemerintah sebesar 16.500 rupiah, sehingga mereka hanya perlu membayar iuran 25.500 rupiah per bulan.

Namun memasuki 1 Januari 2021, subsidi dari pemerintah untuk peserta kelas III berkurang menjadi hanya 7 ribu rupiah. Dengan demikian, peserta kelas III harus membayar kekurangannya sebesar 35 ribu per bulan. Hal inilah menyebabkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III pada Januari 2021.

Sementara itu, peserta mandiri untuk kelas I dan kelas II tidak mengalami perubahan iuran pada Januari 2021. Pasalnya, iuran untuk kedua kelas tersebut sudah mengalami kenaikan sejak Juli 2020. Iuran kelas I yang sebelumnya 80 ribu rupiah, naik menjadi 150 ribu rupiah. Sedangkan iuran kelas II naik dari 51 ribu rupiah menjadi 100 ribu rupiah. Berikut adalah iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Januari 2021:

• Kelas I: 150 ribu rupiah

• Kelas II: 100 ribu rupiah

• Kelas III: 35 ribu rupiah

Sebagai catatan, tarif BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan telah mengalami dua kali perubahan, yaitu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Perubahan Lain

Selain perubahan iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa perubahan lain yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Salah satunya adalah penambahan ayat 3a dan 3b dalam Pasal 42. Ayat 3a menjelaskan bahwa untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan.

Secara lebih lanjut, ayat ini juga menjelaskan bahwa peserta juga perlu membayar iuran pada bulan saat mereka ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Selain itu, sisa iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan iuran juga masih menjadi kewajiban peserta.

Sementara itu, ayat 3b menjelaskan pentingnya melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat pada 2021, guna mempertahankan status kepesertaan aktif BPJS. 

So Moms dan Dads, sudah jelas, kan? Memasuki Januari 2021, hanya peserta kelas III yang mengalami kenaikan iuran karena berkurangnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah. (Wieta Rachmatia/SW/Dok. Freepik)