TODDLER

Sadari Tindak Kekerasan Terhadap Anak



Berdasarkan data KPAI, sejak tahun 2013 telah terjadi lebih dari 3.200 kasus kekerasan pada anak di Indonesia, dan 50 persen diantaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sementara itu, data resmi terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap bahwa ada 1.200 juta kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual.

Kasus-kasus kekerasan tersebut umumnya diselesaikan begitu saja secara kekeluargaan atau adat setempat. Padahal, Indonesia sudah melakukan Konvensi Hak Anak, dan memiliki UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2003, yang mengungkapkan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan atas kekerasan yang dialaminya, serta pelaku kekerasan pun harus mendapat sanksi hukum pidana.

Menurut DR. Budiharjo, Bsc. M.Si, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga ini bahkan menerima laporan rata-rata sebanyak 45 kasus kekerasan terhadap anak setiap harinya. "Bagi KPAI sendiri, hal tersebut tentunya menjadi sebuah pembelajaran untuk meningkatkan pola penanganan yang lebih baik pada kasus kekerasan terhadap anak. Kami juga sedang berupaya untuk menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini,“ ungkap DR. Budiharjo dalam diskusi media, Rabu (21/05).

Beberapa fakta juga mengungkapkan, kekerasan anak terjadi di lingkungan terdekat anak, seperti di rumah dan sekolah. Itu sebabnya, lingkungan layak anak sudah seharusnya mulai diciptakan dari rumah sendiri, sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Selain itu, sudah saatnya masyarakat diberi pemahaman lebih mendalam tentang perlindungan anak, sehingga setiap orang memiliki bekal yang cukup mampu untuk melindungi anak-anak mereka mulai dari rumah dan lingkungan sekitarnya, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui betul macam atau bentuk-bentuk tindakan kekerasan pada anak.

DR. Budiharjo menilai, masih banyak yang harus dibenahi dalam kasus ini, termasuk tata nilai yang belum terbangun dengan baik. "Harus ada hasil yang konsisten dan menghasilkan komitmen. Sistem dan pola yang kita punya juga masih harus dibenahi. Ini harus benar-benar dihentikan, jangan sampai berhenti sampai di sini saja dan timbul lagi,“ pungkasnya.

Beberapa tindakan kekerasan terhadap anak, diantaranya berkata kasar dan mengancam, mengejek anak berlebihan, menunjukkan gambar pornografi, menyentuh anak di daerah vital, memaksa anak menyentuh bagian terlarang orang dewasa, menurunkan kepercayaan diri anak, menyiksa, menakut-nakuti, menelantarkan anak, memperlakukan anak sebagai pembantu rumah tangga, mengabaikan pendapat dan perasaan anak, menyakiti anak, meninggalkan anak tanpa pengawasan, dan lain sebagainya. (Aulia/dok.freedigitalphotos)