FAMILY & LIFESTYLE

Catat! Ini Tata Cara dan Persyaratan Nikah dari Kementerian Agama



Moms dan Dads, apakah Anda punya keluarga atau kerabat yang berencana menikah di tahun ini? Nah, Anda bisa membantu mereka menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan membaca artikel berikut ini, Moms dan Dads.

Memang, saat mempersiapkan pernikahan, ada banyak hal yang harus dipikirkan. Bukan cuma tentang venue pernikahan, dekorasi pernikahan, atau baju dan riasan pengantin, yang lebih penting lagi, calon pengantin juga perlu mempersiapkan dan mengurus dokumen untuk mendaftarkan pernikahan, sehingga nantinya pernikahannya akan tercatat dengan sah, baik secara agama dan negara.

Aturan terkait pernikahan sebenarnya sudah diatur oleh hukum negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1. Hal ini kemudian diatur secara lebih detail dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4.

Terdapat tata cara dan persyaratan nikah dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang perlu diketahui oleh pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Supaya tidak salah dalam menyiapkan dokumen, berikut ini tata cara dan persayaratan nikah dari Kemenag RI.

Persyaratan nikah yang harus disiapkan

Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan pernikahan, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Persyaratan utama:

1. Surat Pengantar Nikah dari desa atau kelurahan

2. Surat Permohonan Kehendak Nikah

3. Surat Persetujuan Calon Pengantin

4. Surat Akta Cerai, jika calon pengantin sudah cerai

5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi calon pengantin ditandatangani materai

6. Fotokopi KK

7. Fotokopi KTP calon pengantin

8. Fotokopi KTP orang tua atau wali

9. Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin

10. Pasfoto ukuran 2 X 3 sebanyak 5 lembar

11. Pasfoto ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar.

Persyaratan khusus:

1. Surat Izin Menikah, jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau Polri

2. Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun

3. Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama, jika usia calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun

4. Surat Dispensasi Camat, jika pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada saat pendaftaran

5. Surat Akta Kematian, jika calon pengantin berstatus janda atau duda ditinggal mati

6. Surat Izin Nikah dari kedutaan, jika calon pengantin merupakan WNA (Warga Negara Asing).

Tata cara pendaftaran nikah di Kemenag

Saat ini, proses pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online dengan mengakses website Simkah yang dikelola langsung oleh Kemenag RI. Pendaftaran online bisa dilakukan oleh calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah baik di KUA (Kantor Urusan Agama) maupun di luar KUA. Berikut ini caranya.

1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id melalui browser.

2. Lakukan registrasi dengan memasukkan email, username, dan password. Kemudian pilih ‘Daftar’ dan isi beberapa data yang dibutuhkan.

3. Jika sudah memiliki akun, login untuk mendaftar nikah. Di halaman utama Simkah, pilih ‘Daftar Nikah’.

4. Selanjutnya akan muncul Form Daftar Nikah Online, Anda bisa pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan.

5. Isi data-data yang dibutuhkan seperti data calon suami, data calon istri, data kedua orang tua, serta data wali nikah.

6. Unggah pasfoto, sesuai yang ditentukan.

7. Terakhir, cetak bukti pendaftaran nikah melalui Simkah.

Setelah melakukan pendaftaran secara online, bawalah bukti daftar nikah dan dokumen yang sudah disiapkan ke KUA, paling lambat 15 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Jika lebih dari 15 hari Anda belum datang ke KUA, artinya pendaftaran akan hangus dan Anda perlu mendaftar kembali dari awal.

Terkait biaya, jika melaksanakan akad nikah di KUA, maka tidak dibebankan biaya layanan alias gratis. Namun jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA, Anda akan dibebankan biaya layanan sebesar Rp600.000.

Itulah semua yang perlu diketahui pasangan calon pengantin tentang tata cara dan persyaratan nikah dari Kemenag RI. Siapkan semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan baik sebelum mendaftarkan pernikahan, agar semua prosesnya berjalan lancar dan tidak terkendala apa pun. (M&B/Ayu/ZA/SW/Foto: Jonathan Borba/Pexels)