Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) baru saja disahkan oleh DPR. Kebijakan undang-undang tersebut yang paling banyak diperbincangkan adalah mengenai aturan hak cuti bagi ibu melahirkan. Keputusan tersebut merupakan sebuah keputusan yang sudah lama dinantikan oleh para ibu di Indonesia.
Sebelumnya, ibu melahirkan hanya mendapatkan hak cuti selama 3 bulan, sementara sang suami hanya diberikan hak cuti selama 2 hari. Lalu apa isi UU KIA yang baru saja disahkan? Yuk, simak informasinya di bawah ini.
Kebijakan cuti ibu melahirkan
Dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat selama tiga bulan pertama.
2. Ibu melahirkan berhak mendapatkan tambahan cuti tigabulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
3. Kondisi khusus yang dimaksud di atas adalah ibu yang mengalami gangguan kesehatan, komplikasi pascapersalinan atau keguguran, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi.
4. Ibu pekerja yang sedang menggunakan haknya tersebut tidak boleh diberhentikan dan tetap memperoleh gaji atau upah.
5. Ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tigabulan pertama dan keempat, dan 75% dari upah di bulan kelima dan keenam.
6. Ibu pekerja diberikan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter jika mengalami keguguran.
7. Hak cuti melahirkan berlaku untuk pekerja formal, baik yang statusnya kontrak maupun karyawan tetap.
Kebijakan cuti untuk ayah
Tak hanya ibu melahirkan, ayah yang mendampingi ibu melahirkan juga berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ayah pendamping ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya.
2. Jika istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti selama dua hari.
Mendapat sambutan baik
UU KIA yang baru saja disahkan tersebut tentunya mendapatkan sambutan baik dari berbagai kalangan, terutama kalangan ibu. Dengan diberikannya cuti selama 6 bulan, seorang ibu jadi lebih leluasa untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Hanya saja yang disayangkan adalah pemberian cuti selama 6 bulan hanya diberikan kepada ibu melahirkan yang mengalami kondisi khusus atau komplikasi persalinan.
Begitu pun dengan hak cuti ayah yang dirasa terlalu singkat. Padahal di masa awal setelah persalinan, seorang ibu sangat membutuhkan suami untuk mendampingi dalam mengurus bayi dan mendapatkan dukungan.
3 manfaat cuti melahirkan
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan adanya cuti melahirkan, baik bagi ibu, bayi, maupun seluruh keluarga. Dilansir dari Forbes, beberapa manfaat tersebut di antaranya adalah:
1. Mencegah kematian bayi
Menurut hasil studi Harvard Review of Psychiatry, cuti melahirkan berkontribusi dalam penurunan angka kematian bayi serta rawat inap kembali ibu dan bayinya.
2. Peningkatan kunjungan pemeriksaan bayi dan imunisasi
Masih dalam penelitian yang sama, cuti melahirkan juga bisa meningkatkan kunjungan pemeriksaan bayi rutin dan imunisasi serta bisa meningkatkan inisiasi dan durasi menyusui.
3. Kelola stres lebih baik
Maternal and Child Health Journal menemukan bahwa cuti melahirkan membuat ibu melahirkan punya waktu untuk berolahraga dan mampu mengelola stres lebih baik dibandingkan ibu melahirkan yang tidak mendapatkan cuti.
Itulah informasi terkait aturan terbaru mengenai cuti melahirkan yang diatur dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Bagaimana menurut Moms? (M&B/RF/Foto: Jonathan Borba/Pexels)