BABY

Tidak Sulit, Ini Cara Membuat Akta Kelahiran Anak


Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram dan YouTube Mother & Beyond


Menjadi orang tua baru membawa begitu banyak kebahagiaan, tapi juga daftar panjang urusan administrasi yang terkadang terasa membingungkan. Salah satu yang paling penting tapi paling sering ditunda-tunda adalah mengurus akta kelahiran anak. Padahal cara membuat akta kelahiran tidak terlalu sulit, lho, Moms.

Akta kelahiran bukan sekadar selembar kertas. Dokumen ini menjadi dasar bagi anak untuk mendapatkan hak-haknya di kemudian hari, mulai dari pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, hingga pengurusan warisan. Semakin cepat diurus, semakin tenang pula orang tua menjalani hari-hari awal bersama Si Kecil.

Apa itu akta kelahiran dan kapan batas waktu pengurusannya?

Akta kelahiran adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil untuk mencatat peristiwa kelahiran seorang anak. Di dalamnya tercantum nama lengkap anak, tanggal dan tempat lahir, nama orang tua, serta nomor akta yang bersifat unik dan permanen.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak anak lahir. Jika diurus dalam batas waktu ini, prosesnya umumnya gratis dan tidak memerlukan surat keterangan tambahan dari pengadilan.

Lewat dari 60 hari, orang tua tetap bisa mengurus akta kelahiran, namun biasanya memerlukan surat pernyataan tambahan. Pilih untuk segera mengurus akta kelahiran begitu bayi lahir jika ingin menghindari proses tambahan ini, terutama karena jadwal mengurus dokumen bisa makin padat seiring bertambahnya kesibukan mengasuh bayi.

Baca juga: Bukan Hanya Hak, Ini Kewajiban Anak di Masyarakat yang Perlu Diketahui

Apa saja syarat dokumen untuk membuat akta kelahiran anak?

Sebelum berangkat ke kantor Disdukcapil atau membuka aplikasi online, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:

  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin, atau bidan yang menangani persalinan.
  • Kartu Keluarga (KK) asli tempat anak akan didaftarkan.
  • KTP elektronik orang tua, baik ayah maupun ibu.
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
  • Dua orang saksi yang turut menandatangani surat kelahiran (biasanya bisa menggunakan KTP saksi sebagai syarat pelengkap).
  • Surat kuasa dan KTP penerima kuasa, jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain.

Setiap daerah terkadang memiliki kebijakan tambahan, jadi tidak ada salahnya menghubungi kantor Disdukcapil setempat terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan berkas.

Bagaimana cara membuat akta kelahiran secara offline di Disdukcapil?

Bagi orang tua yang lebih nyaman mengurus dokumen secara langsung, berikut langkah-langkah mengurus akta kelahiran di kantor Disdukcapil:

  • Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas, baik asli maupun fotokopi.
  • Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili yang tertera di Kartu Keluarga.
  • Ambil nomor antrean dan isi formulir pelaporan kelahiran yang disediakan petugas.
  • Serahkan dokumen kepada petugas loket untuk diverifikasi.
  • Tunggu proses pencetakan akta. Di banyak daerah, akta kelahiran bisa selesai dalam hitungan hari, bahkan beberapa Disdukcapil menawarkan layanan satu hari jadi.
  • Ambil akta kelahiran sesuai jadwal yang diinformasikan, atau tanyakan apakah tersedia layanan pengiriman dokumen ke alamat rumah.

Pilih metode offline jika Anda lebih nyaman berkonsultasi langsung dengan petugas atau jika dokumen Anda memerlukan verifikasi khusus, seperti kondisi kelahiran yang tidak biasa.

Bagaimana cara membuat akta kelahiran online lewat aplikasi Dukcapil?

Bagi orang tua yang ingin menghemat waktu tanpa harus antre di kantor, banyak Disdukcapil kini menyediakan layanan online melalui aplikasi atau situs resmi. Berikut gambaran umum langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Dukcapil resmi daerah Anda (nama aplikasi berbeda-beda di tiap kabupaten/kota, misalnya "Siap Dukcapil" atau sejenisnya) atau akses situs web layanan online Disdukcapil setempat.
  • Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri sesuai KTP.
  • Pilih menu pelaporan kelahiran dan isi formulir digital dengan data anak dan orang tua.
  • Unggah (scan atau foto) dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan lahir, KK, dan KTP orang tua.
  • Kirim permohonan dan tunggu notifikasi verifikasi dari petugas.
  • Unduh atau ambil akta kelahiran setelah disetujui. Beberapa daerah mengirimkan file PDF yang bisa langsung dicetak, sementara yang lain tetap meminta pengambilan fisik di kantor Disdukcapil.

Pilih layanan online jika Anda ingin menghemat waktu perjalanan dan memiliki akses internet yang stabil untuk mengunggah dokumen. Namun, jika koneksi di daerah Anda kurang mendukung atau Anda membutuhkan konsultasi langsung, metode offline tetap menjadi pilihan yang lebih aman.

Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat atau dalam kondisi khusus?

Tidak semua orang tua bisa mengurus akta kelahiran tepat waktu, dan itu wajar terjadi. Berikut beberapa kondisi khusus yang sering dihadapi beserta solusinya:

1. Pelaporan kelahiran lewat dari 60 hari

Jika pelaporan terlambat, orang tua umumnya diminta melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. Surat ini ditandatangani oleh orang tua dan diketahui oleh dua orang saksi, lalu dilampirkan bersama dokumen persyaratan lainnya saat pelaporan.

2. Orang tua tanpa buku nikah

Bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi, anak tetap bisa mendapatkan akta kelahiran. Dalam kondisi ini, akta biasanya diterbitkan dengan mencantumkan nama ibu saja, kecuali ayah mengajukan pengakuan anak secara resmi melalui proses hukum tambahan. Konsultasikan situasi ini dengan petugas Disdukcapil setempat agar mendapatkan solusi yang paling sesuai.

3. Kelahiran di luar domisili KK

Jika anak lahir di luar kota tempat KK terdaftar, laporan kelahiran tetap bisa dilakukan di Disdukcapil sesuai domisili KK, dengan melampirkan surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan setempat sebagai bukti.

Pilih untuk segera berkonsultasi dengan Disdukcapil setempat begitu menyadari keterlambatan, karena persyaratan tambahan seperti SPTJM dapat bervariasi antar daerah.

Mengurus akta kelahiran memang satu dari sekian banyak tugas administrasi yang harus dijalani orang tua baru, tapi manfaatnya akan terasa jauh ke depan, mulai dari pendaftaran sekolah hingga pengurusan dokumen penting lainnya di masa depan anak.

Mulailah dengan menyiapkan dokumen persyaratan, lalu pilih cara membuat akta kelahiran yang paling nyaman bagi keluarga Moms dan Dads, baik datang langsung ke Disdukcapil maupun memanfaatkan layanan online yang kini semakin mudah diakses. Jika pengurusan terlambat, jangan khawatir, proses tetap bisa dilakukan dengan melengkapi SPTJM sesuai arahan petugas. (MB/WR/RF/Foto: Freepik)