Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa bulan lalu mengajak masyarakat Indonesia pengguna ponsel melakukan registrasi kartu prabayarnya agar tidak diblokir. Dan hari ini batas terakhir dari tenggat registrasi kartu prabayar. Sudahkah kartu Anda terdaftar?
Bagi Anda yang belum melakukan registrasi ulang. Yang dibutuhkan untuk meregistrasi kartu ialah kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara untuk warga negara asing (WNA), registrasi bisa mendatangi gerai operator untuk registrasi.
Setelahnya, pastikan setelah itu Anda mendapatkan sms balasan dari provider Anda, karena itu tanda Anda sudah teregistrasi. Tetapi, jika Anda ingin memastikan kartu prabayar Anda sudah teregistrasi atau belum, berikut cara cek registrasi untuk berbagai provider.
XL Axiata
Tekan *123*4444#
Indosat
Tekan *185*5#
Tri (3)
Kirim SMS dengan ketik Status kirim ke 4444
Telkomsel
Tekan *444#
Adapun Keminfo mencatat sudah lebih dari 285 juta pelanggan layanan seluler yang telah melakukan registrasi. Bagaimana dengan Anda, Moms? Apakah SIM Card Anda sudah terdaftar? (Qalbinur Nawawi/ Dok. Free Pik)