Type Keyword(s) to Search
BABY

Begini Cara Buat Dokumen Pertama Anak

Begini Cara Buat Dokumen Pertama Anak

Begitu lahir, bayi Anda langsung membutuhkan identitas seperti yang dimiliki warga negara lainnya. Surat-surat penting ini diperlukan untuk berbagai keperluan administratif. Surat-surat wajib itu juga sebaiknya segera diurus untuk menghindari masalah hukum terkait identitas yang tidak jelas. Dokumen apa saja sih yang dibutuhkan Si Kecil? Simak penjelasannya, yuk.


1. Akta Kelahiran

Identitas merupakan salah satu hak anak yang dicantumkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan, akta kelahiran adalah identitas resmi pertama anak Anda yang akan ia butuhkan seumur hidupnya, antara lain untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), paspor, pendaftaran sekolah, pernikahan, asuransi, atau mengurus hak waris.

Sebaiknya akta kelahiran dibuat sebelum bayi berusia 60 hari, agar mendapatkan akta kelahiran umum. Jika lebih dari itu, prosesnya bertambah rumit karena harus mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Kependudukan (lebih dari 60 hari sampai setahun) atau rekomendasi Pengadilan Negeri (lebih dari setahun).

Pembuatan akta dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah dengan proses sekitar lima hari kerja. Sebelumnya, rumah sakit tempat Anda melahirkan bisa membantu membuat dokumen pertama ini, namun sekarang Anda harus mengurus hal ini sendiri, Moms and Dads.

Persyaratan:

 * Surat keterangan kelahiran dari kelurahan. Untuk membuat surat keterangan ini dibutuhkan surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP, KK, dan buku nikah orang tua. Prosesnya sekitar 5 hari kerja.

 * Surat keterangan kelahiran (fotokopi dan memperlihatkan dokumen aslinya) dari tenaga penolong (bidan atau rumah sakit).

 * KK orang tua

 * KTP orang tua

 * Buku atau akta nikah orang tua


2. Paspor

Sekarang, bayi Anda juga butuh paspor sendiri jika ingin melancong ke luar negeri. Ia tidak bisa lagi menumpang pada paspor orang tuanya. Proses membuat paspor Si Kecil sebenarnya hampir sama dengan orang dewasa. Namun, karena ia belum memiliki seluruh kelengkapan dokumen yang ia butuhkan, maka dokumen yang digunakan adalah milik Anda dan suami. Perlu Anda ingat bahwa setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda.

Persyaratan:

 * Formulir permohonan pembuatan paspor yang bisa didapatkan di kantor imigrasi

 * Akta kelahiran bayi

 * KTP orang tua

 * Ijazah atau akta lahir orang tua

 * Buku atau akta nikah orang tua

 * Paspor orang tua


3. Affidavit

Anak yang dilahirkan dari perkawinan campur akan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas (sampai usia 18 tahun). Ia boleh memiliki akta kelahiran atau paspor yang dikeluarkan pemerintah Indonesia maupun pemerintah negara asal orang tua yang warga negara asing. Namun, untuk keluar-masuk di Indonesia, ia membutuhkan affidavit, tak perlu lagi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Visa.

Pada dasarnya, affidavit berarti dokumen tertulis yang dibuat di bawah sumpah. Namun, dalam hal ini, affidavit merupakan dokumen keimigrasian yang memuat keterangan anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Seperti paspor, affidavit dibuat di kantor Dinas Imigrasi, dengan proses pembuatan sekitar 5 hari.

Namun, untuk membuat affidavit, sebelumnya Si Kecil harus memiliki paspor asing yang dibuat di kedutaan negara asal orang tua WNA. Affidavit dibutuhkan anak berkewarganegaraan ganda terbatas sampai ia memiliki kewarganegaraannya sendiri pada usia 18 tahun.

Persyaratan:

 * Surat permohonan dari orang tua

 * Akta atau buku nikah atau akta perceraian orang tua

 * Identitas orang tua

 * Kartu keluarga

 * Akta kelahiran anak

 * Paspor asing anak (asli)

 * Paspor kedua orang tua

 * Pas foto 4x6 dengan latar belakang merah. (M&B/Tiffany/SW/Dok. Freepik)