Kehamilan adalah periode istimewa dalam kehidupan seorang wanita. Negara dan hukum juga memberikan hak serta perlakuan istimewa buat Anda, para ibu hamil!
Pastikan Anda mengetahui informasi lengkap tentang hak Anda selama hamil. Negara dan beberapa perusahaan pelayanan umum sebenarnya telah memberikan keistimewaan juga perlindungan untuk Anda.
Hal ini tertuang di dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) No. 39 tahun 1999 pasal 41 ayat 2, yang menyatakan bahwa ibu hamil berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus. Berikut adalah hak dan keistimewaan yang bisa Anda dapatkan serta manfaatkan semaksimal mungkin.
Transportasi Ramah Bumil
Saat Anda bepergian menggunakan transportasi umum, selalu ada kemungkinan perut terhimpit atau bahkan terbentur. Kecelakaan kecil semacam ini bukannya tanpa risiko. Bila pukulan atau benturan tadi terlalu keras, plasenta bisa terlepas atau Anda mengalami pendarahan. Akan tetapi, Anda tak perlu khawatir karena beberapa layanan angkutan umum kini ramah bumil.
⢠Bus umum
Hampir semua bus yang termasuk ke dalam layanan sistem transportasi Bus Rapid Transportasi (BRT), seperti TransJakarta, menyediakan kursi prioritas. Kursi tersebut biasanya terletak di dekat pintu. Kursi ini salah satunya ditujukan bagi ibu hamil.
Selain itu, ada juga antrean khusus untuk ibu hamil di setiap halte. Bus akan terlebih dahulu berhenti di kursi khusus bumil sebelum berpindah ke pintu bagi penumpang biasa. Tujuannya agar ibu hamil bisa duduk dan tak perlu berdesak-desakan saat akan memasuki bus.
⢠Kereta api
Layanan transportasi kereta api penumpang antara pusat kota dan pinggiran kota atau kereta api komuter, menyediakan kursi yang diproritaskan bagi ibu hamil dan lansia. Kursi penumpang prioritas ini berada di gerbong khusus wanita. Untuk menandakan, kursi khusus ini ditempel stiker di dalam jendela gerbong. Petugas di dalam gerbong yang bertugas memeriksa karcis juga akan mengarahkan penumpang prioritas untuk mendapatkan tempat duduk.Â
Layanan serupa juga berlaku di MRT. Para petugas yang berada dalam MRT juga kerap memberi bantuan khusus kepada ibu hamil.
Parkir Khusus Bumil
Saat hamil, Anda juga bisa mendapatkan tempat parkir lebih mudah. Berdasarkan beberapa peraturan daerah soal perpakiran, seperti di Jakarta dan Surakarta, lokasi parkir juga mewajibkan penyediaan fasilitas parkir khusus bagi penyandang disabilitas serta ibu hamil.
Antrean Khusus
⢠Samsat
Di beberapa tempat pembayaran pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat, tersedia fasilitas loket antrean khusus bagi ibu hamil dan lansia. Jadi Anda tak perlu lagi berdesak-desakan mengantre bersama orang lainnya. Anda tinggal menyerahkan berkas pengurusan surat di loket khusus ibu hamil. Selanjutnya, petugas yang akan menyelesaikannya. Disediakan juga ruang tunggu yang nyaman untuk para ibu hamil.
⢠Satpas
Satuan Pelayanan Satu Atap Surat Izin Mengemudi atau Satpas SIM di beberapa wilayah di Indonesia juga memiliki loket khusus ibu hamil. Anda bisa menanyakan layanan ini kepada petugas.Â
Meski layanan khusus tersebut memberikan kenyamanan lebih kepada ibu hamil, bukan berarti ujian teori dan praktek Anda dimudahkan lho. Tingkat kesulitannya sama seperti tes untuk orang lain pada umumnya.
Hak Ibu Pekerja
Sebagai ibu yang bekerja dan hamil, Anda perlu mendapatkan perlindungan khusus yang mengarah pada fungsi reproduksi, peningkatan kedudukan pekerja wanita, serta kesetaraan hak dan kewajiban dengan pekerja pria. Berikut ini adalah hak-hak yang perlu Anda ketahui dan dapatkan di tempat kerja.
1. Hak cuti melahirkan
Negara telah melindungi hak setiap pekerja perempuan untuk cuti hamil seperti diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UUKK), pasal 82 No. 13 tahun 2013. Pada Undang-Undang itu disebutkan bahwa pekerja perempuan yang tengah mengandung berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Apabila mengalami keguguran, Anda juga berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan, atau berdasarkan rekomendasi dokter/bidan. Semua pekerja perempuan memiliki hak cuti melahirkan selama 3 bulan. Ada perusahaan yang cukup fleksibel dengan memberikan opsi cuti total diambil setelah melahirkan. Berdasarkan pasal 185, perusahaan yang tidak memberikan hak cuti melahirkan selama tiga bulan penuh akan diancam pidana penjara antara 1-4 tahun atau denda Rp 100-400 juta.
2. Gaji
Ketika Anda mengajukan dan menjalani cuti hamil selama 3 bulan, Anda berhak mendapatkan gaji penuh. Hak ini didasari oleh UUKK pasal 82.
3. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Pemerintah telah menetapkan peraturan untuk melindungi hak pekerja perempuan dan diskriminasi gender. Berdasarkan UUKK pasal 153 ayat 1 No. 13/2003, perusahaan tidak boleh memberhentikan (PHK) pekerja perempuan dengan alasan karena ia menikah, hamil, atau melahirkan. Apabila perusahaan melakukan PHK karena pekerja menikah atau hamil, maka perusahaan tersebut wajib mempekerjakan kembali.
4. Tunjangan
Cari tahu mengenai detail mengenai Jamsostek (sekarang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan polis asuransi yang menyangkut kehamilan serta persalinan di perusahaan Anda. Biasanya, setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda. (M&B/Wieta Rachmatia/SW/Dok. Freepik)