Dalam beberapa tahun terakhir, pengguna motor di Indonesia meningkat cukup pesat. Bukan hanya untuk alat transportasi menuju tempat kerja, kendaraan beroda dua ini juga kerap menjadi pilihan utama para Moms untuk mengantar-jemput buah hatinya ke sekolah atau pergi bersama Si Kecil ke tujuan yang tidak terlalu jauh.
Guna memfasilitasi Moms dan Dads yang ingin membawa Si Kecil mengendarai motor, dibuatlah tempat duduk khusus bagi anak-anak, khususnya balita. Tempat duduk tersebut terbuat dari berbagai macam bahan, mulai dari rotan hingga besi. Ada tempat duduk yang ditaruh di bagian depan, ada pula yang ditaruh di kursi belakang lengkap dengan seatbelt.
Namun apakah tempat duduk tersebut sudah diuji keamanannya? Khususnya untuk tempat duduk yang biasa ditempatkan di depan, antara kemudi dan pengendara.
Foto: VIVA.
Kenyamanan
Dari segi kenyamanan, kursi tambahan semacam ini memang membuat Si Kecil bisa duduk lebih mantap di atas motor. Ukuran kursi yang kecil, pas di tubuh anak, dan dilengkapi dengan sandaran punggung serta sandaran untuk lengan, berguna untuk menjaga posisi Si Kecil tidak bergeser saat dalam perjalanan.
Untuk kursi tambahan yang ditempatkan di tempat duduk bagian belakang juga dilengkapi sabuk pengaman. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir apabila Si Kecil tiba-tiba tertidur dalam perjalanan.
Risiko
Sekilas, kursi tambahan ini memang terlihat lebih aman. Akan tetapi dengan menempatkan Si Kecil di depan, risiko anak mengalami luka berat saat kecelakaan tentu akan lebih besar. Anak berpotensi terlempar dari motor saat terjadi benturan. Anak yang notabene ada di posisi depan juga akan mengalami efek lebih besar apabila terjadi kecelakaan.
Selain itu, kursi tambahan juga dapat mengganggu kestabilan pengemudi saat berkendara di jalan raya. Beban tambahan di bagian depan bisa membuat pengemudi kesulitan ketika harus melakukan manuver.
Potensi kecelakaan juga semakin besar apabila anak tidak bisa duduk diam saat berada di atas motor. Gerakan-gerakan tersebut bisa membuat pengemudi kesulitan mengontrol motor.
Last but not least, ada kemungkinan anak yang duduk di depan akan memengaruhi pandangan pengemudi. Apabila Si Kecil cukup tinggi, bukan tak mungkin bakal mengganggu pandangan pengemudi sehingga tidak bisa melihat jelas kondisi jalan di depannya.
Demi Keamanan
Guna menjaga keamanan Si Kecil, memang sebaiknya Moms dan Dads tidak mengajaknya bepergian menggunakan motor jika usianya masih terlalu muda, atau tubuhnya terlalu mungil. Di Indonesia, regulasi soal penumpang kendaraan roda dua, sudah jelas. Motor hanya boleh dinaiki oleh dua orang saja, yaitu pengemudi dan penumpang di belakangnya. Jadi jika Anda menambah kursi tambahan di depan, artinya Anda telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat 9.
Di Inggris, peraturan bermotor dengan anak-anak dijelaskan secara lebih detail. Memang tidak disebutkan batas usia Si Kecil untuk bisa dibonceng motor. Akan tetapi peraturan di negara itu memastikan bahwa kaki anak sudah harus bisa mencapai pijakan motor atau footstep untuk bisa diajak berkendara dengan alat transportasi tersebut.
Di Texas, Amerika Serikat, seseorang harus berusia minimal lima tahun dan panjang kaki mampu mencapai footstep. Sementara itu, di Australia, anak-anak yang boleh menjadi penumpang minimal berusia delapan tahun.
Jerman yang notabene negara dengan beberapa perusahaan otomotif ternama, mengharuskan anak berusia setidaknya tujuh tahun sebelum boleh naik motor. Di bawah usia tersebut, anak bisa menjadi penumpang asal disediakan kursi khusus yang telah mendapat persetujuan dari otoritas terkait.
Jika Moms dan Dads ingin membawa anak berkeliling dengan motor, sebaiknya tunggu hingga benar-benar sudah cukup usia dan tinggi badannya. Jangan lupa mengenakan helm sebagai pengaman kepala. Selain itu, sebaiknya Anda juga memakaikan baju lengan panjang, jaket, dan sepatu kepada Si Kecil ketika akan bepergian dengan menggunakan motor guna mengurangi risiko terjadinya luka berat saat terjadi kecelakaan. Masker muka juga dibutuhkan guna mengurangi efek polusi udara di jalan raya.(Wieta Rachmatia/SW/Dok. Freepik)