Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

BPOM Stop Peredaran Produk Cokelat Kinder Joy, Ini Alasannya

BPOM Stop Peredaran Produk Cokelat Kinder Joy, Ini Alasannya

Moms, Anda tentunya tidak asing lagi dengan Kinder Joy, ya. Produk penganan cokelat yang satu ini memang digemari banyak anak karena rasanya yang enak plus hadiah menarik di dalamnya.

Namun, pekan lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia memutuskan untuk menarik Kinder Joy dan beberapa produk perusahaan Kinder lainnya terkait adanya isu kandungan bakteri Salmonella. Dalam situs resmi BPOM disebutkan bahwa keputusan ini diambil sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency (FSA) Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, terkait penarikan produk cokelat dengan merek Kinder Surprise.

Perlu diketahui, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik pada 2 April 2022 terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan berupa diare, demam, dan kram perut. Di negara tersebut tercatat ada 63 anak terdampak dugaan kontaminasi bakteri Salmonella, tapi tidak sampai menyebabkan kematian.

Atas dugaan tersebut, FSA menarik produk cokelat Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 masing-masing 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa produk hingga 7 Oktober 2022. Dan sebagai tindakan pencegahan, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa antara 20 April 2022 hingga 21 Agustus 2022. Seluruh produk cokelat Kinder tersebut diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Bukan produk dari Belgia

Nah, seluruh produk yang ditarik di negara-negara Eropa tidak terdaftar di Badan BPOM Indonesia. Produk Kinder yang beredar resmi di Indonesia, seperti Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls merupakan produk yang dibuat oleh Ferrero India PVT, LTD.

Meski produk yang beredar di Indonesia tidak sama dengan produk yang ditarik oleh sejumlah negara Eropa, BPOM tetap waspada dan akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk Kinder yang terdaftar. Oleh sebab itu, BPOM memutuskan untuk menghentikan peredaran produk merek Kinder sementara waktu guna memastikan produk tersebut tidak terkontaminasi bakteri Salmonella.

Menurut rencana, pemeriksaan akan berlangsung hingga minggu ketiga April 2022. Apabila tidak ditemukan kontaminasi bakteri Salmonella, maka seluruh produk cokelat Kinder bisa beredar di pasaran lagi.

Untuk itu, jika Moms masih menemukan cokelat Kinder di pasaran, sebaiknya jangan dibeli atau dikonsumsi hingga ada pengumuman lebih lanjut dari BPOM, ya. Selain itu, Anda juga bisa membuat laporan melalui lapor.go.id, HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Efek Salmonella

Sebagai catatan, bakteri Salmonella yang diduga terkandung dalam sejumlah produk cokelat Kinder dapat menyebabkan infeksi pada saluran usus atau biasa disebut salmonellosis. Gejala salmonellosis biasanya mulai timbul 8-72 jam setelah bakteri masuk ke dalam tubuh dan menginfeksi tubuh. Pada umumnya, gejala penyakit ini terjadi selama 4 hingga 7 hari. Gejala salmonellosis antara lain adalah diare, mual dan muntah, kram perut, sakit kepala, dan adanya darah dalam tinja.

Dalam kondisi parah, salmonellosis bisa memicu pecahnya atau robeknya dinding usus (perforasi usus) yang dapat menyebabkan peradangan pada selaput pembungkus dinding perut atau peritonitis. Komplikasi lain dari salmonellosis adalah penyebaran bakteri melalui pembuluh darah ke seluruh tubuh yang dapat mengancam nyawa. (M&B/Wieta Rachmatia/SW/Foto: Freepik, Pikiran Rakyat)