Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Buat Anda yang Mau Mudik, Ini Peraturan Mudik Lebaran 2022

Buat Anda yang Mau Mudik, Ini Peraturan Mudik Lebaran 2022

Moms, ada kabar gembira untuk Anda dan keluarga yang punya tradisi mudik saat Lebaran. Pemerintah telah memberikan lampu hijau dan mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas mudik pada tahun ini setelah selama 2 tahun kemarin melarang mudik Lebaran dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Meskipun begitu, pemerintah memperbolehkan mudik lebaran dengan aturan tertentu. Aturan baru mudik tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Aturan ini ditujukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Ketentuan untuk pemudik

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Selain itu, berikut ketentuan yang harus diikuti oleh mereka yang hendak mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Bagi yang sudah menerima vaksin booster

PPDN yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Bagi yang sudah menerima vaksin dosis kedua

PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi yang sudah menerima vaksin dosis pertama

PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi yang memiliki kondisi khusus

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melakukan kewajiban tertentu, yaitu:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Bagi anak-anak

Berikut aturan mudik bagi anak-anak atau pelaku perjalanan yang berusia kurang dari 6 tahun:

  • Pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
  • Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Aturan protokol kesehatan untuk pemudik

Pemudik juga diwajibkan untuk mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku selama perjalanan mudik, yaitu:

1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker media yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker ke tempat yang telah disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.

5. Tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, penyeberangan laut, sungai, danau, serta perjalanan udara.

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Selamat mudik Lebaran, Moms. Ingat, selalu lakukan protokol kesehatan agar Anda dan keluarga tetap dalam keadaan sehat dan terhindar dari ancaman bahaya virus penyakit selama mudik. (M&B/SW/Foto: Freepik)