Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Pemerintah Longgarkan Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka

Pemerintah Longgarkan Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka

Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (17/5). Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan atau di ruang terbuka yang tidak padat orang.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” jelasnya seperti disiarkan langsung via saluran YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengemukakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir. Meskipun begitu, ia menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.

Yang perlu diingat juga, penggunaan masker tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid. “Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Jokowi.

Selain pelonggaran kewajiban penggunaan masker, dalam pernyataan pers tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Kapan berlaku pelonggaran kewajiban penggunaan masker?

Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa aturan terkait penggunaan masker dan syarat perjalanan akan berlaku mulai Rabu (18/5). “Nantinya elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 terkait pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri, dan masa berlaku efektifnya per 18 Mei 2022 atau besok,” jelasnya dalam konferensi pers secara daring kemarin.

Namun, Wiku juga menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, upaya vaksinasi dan protokol kesehatan tetap harus dijalankan dengan tertib, sebab pandemi COVID-19 belum resmi dinyatakan berakhir oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Keputusan ini menimbang melalui perkembangan kasus di tingkat nasional dan global serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Momentum ini pemerintah juga sepakat untuk memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Boleh lepas masker, tapi…

Keputusan pelonggaran penggunaan masker yang diumumkan Presiden Jokowi disambut baik oleh banyak pihak, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Zubairi Djoerban selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 IDI. Ia setuju dengan kebijakan lepas masker di ruang terbuka, tapi juga mewanti-wanti di balik sikap setuju tersebut.

“Setuju saja dengan kebijakan lepas masker, dan tidak perlu mendramatisir hal ini,” tulis Prof. Zubairi dalam cuitannya di Twitter, Selasa (17/5). Namun, ia juga mengingatkan, jangan hanya karena sudah ada pelonggaran penggunaan masker, masyarakat lantas berhenti memakai masker. “Hanya karena mandat dicabut, bukan berarti harus berhenti pakai masker,” tulisnya.

Justru ini bisa jadi momentum agar kita semua punya kesadaran tentang pola hidup sehat. “Saatnya masing-masing kita punya kesadaran tentang pola hidup sehat, termasuk pakai masker yang efektif cegah virus menular,” tulisnya lagi.

Meskipun begitu, menurut Prof. Zubairi, kebijakan tersebut idealnya diterapkan bulan depan dengan melihat perkembangan dari mudik Lebaran 2022 kemarin. “Idealnya sih kebijakan ini dilakukan bulan depan dengan melihat dulu bagaimana dampak dari mudik. Dan, saya harap, pelacakan kontak dan tes tetap dilakukan. Tidak jadi kendor,” tulisnya lagi.

Hal senada juga diucapkan oleh ahli epidemiologi dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman. Dikutip dari Kompas.com, ia mengingatkan agar pengumuman pelonggaran pemakaian masker ini jangan sampai malah membuat masyarakat jadi abai.

“Jangan sampai membangun euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat kita abai dan merugikan kita sendiri. Penggunaan masker ini adalah satu perilaku yang selain mudah, murah, efektif dalam mencegah penularan penyakit yang ditularkan melalui udara seperti halnya COVID-19 ini,” jelas Dicky.

Jadi Moms, walaupun kebijakan pelonggaran penggunaan masker sudah diumumkan pemerintah, tetap selalu patuhi protokol kesehatan dan jangan lengah. Tetap kenakan masker Anda saat berada di ruang tertutup maupun di transportasi umum untuk menghindari kemungkinan tertular penyakit. (M&B/SW/Foto: Lifestylememory/Freepik)