Dalam hukum Islam dikenal istilah talak yang merujuk pada perceraian atau pemutusan ikatan pernikahan yang dilakukan oleh suami kepada istri. Talak secara harfiah berarti “melepaskan” atau “membebaskan” sebuah ikatan, dan prosesnya sudah diatur dalam Al-Qur'an, Hadis, dan Fikih. Talak hanya bisa dilakukan suami kepada istrinya dan tidak bisa sebaliknya.
Jika memang perpisahan adalah keputusan yang harus diambil, suami akan menyatakan niatnya untuk menceraikan istrinya dengan mengucapkan kata “talak” (yang artinya "aku menceraikanmu") sebanyak satu, dua, atau tiga kali. Dalam hukum Islam, proses perceraian dengan talak harus dilakukan secara adil dan penuh rasa hormat bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Berikut ini penjelasan mengenai proses perceraian melalui talak yang benar menurut hukum Islam.
Perbedaan talak 1, 2, dan 3 menurut hukum Islam
Terdapat perbedaan utama antara talak 1,2, dan 3 yang wajib Anda ketahui, yakni:
Talak 1
Dikatakan talak 1 ketika suami pertama kali menjatuhkan talak dan mengucapkan kata “talak” sebanyak satu kali kepada istrinya. Proses perceraian dengan talak menurut Islam harus dilakukan selama waktu baik, yaitu selama masa suci istri atau saat istri tidak sedang menstruasi.
Setelah itu, istri akan memasuki masa idah selama 3 siklus menstruasi atau 90 hari. Selama masa idah, istri tidak boleh menikah lagi dan suami memiliki pilihan untuk rujuk atau melanjutkan perceraian. Jika suami memutuskan untuk rujuk, suami dan istri boleh rujuk kembali tanpa akad ulang selama masih dalam masa idah. Sebaliknya, jika suami memutuskan untuk tidak rujuk selama masih dalam masa idah, hubungan pernikahan dinyatakan telah berakhir.
Talak 2
Proses perceraian dengan talak 2 sama halnya dengan talak 1, hanya saja dikatakan talak 2 ketika suami menjatuhkan talak untuk kedua kalinya kepada istrinya. Sama seperti talak 1, selama masih dalam masa idah, suami dan istri masih boleh rujuk kembali tanpa akad ulang.
Talak 3
Dikatakan talak 3 ketika suami menjatuhkan talak untuk ketiga kalinya dan mengucapkan kata “talak” sebanyak tiga kali. Perbedaan talak 3 yang paling utama dibandingkan talak 1 dan 2 adalah suami istri tidak boleh rujuk kembali. Jika suami dan istri ingin rujuk kembali, maka harus dilakukan akad nikah ulang, tapi dengan syarat istri sudah menikah dan bercerai dengan suami barunya.
Rukun dan syarat perceraian dengan talak
Proses perceraian dengan talak harus dilakukan secara adil dan penuh rasa hormat bagi kedua belah pihak yang terlibat. Untuk itu, ada beberapa rukun dan syarat perceraian dengan talak, yakni:
- Suami telah dewasa dan balig
- Suami sehat akalnya
- Suami melakukan talak atas kehendaknya sendiri
- Istri yang masih terikat ikatan pernikahan adalah orang yang dijatuhi talak
- Diucapkannya kata “talak” oleh suami kepada istrinya, dan tidak bisa sebaliknya.
Masa idah istri
Setelah perceraian dengan talak, istri memasuki masa idah atau masa tunggu. Tujuan dari masa idah ini, terutama pada talak 1 dan talak 2, adalah untuk memberi waktu kepada suami untuk mempertimbangkan kembali perceraian tersebut.
Namun, apabila diucapkan untuk ketiga kalinya, talak tidak dapat dicabut. Dalam kasus tersebut, istri harus menjalani masa idah penuh, dan jika ingin rujuk kembali harus dilakukan akad nikah ulang, tapi dengan syarat istri sudah menikah dengan pria lain, melakukan hubungan intim, dan bercerai dengan suami barunya.
Secara umum, lamanya waktu masa idah adalah selama 3 siklus menstruasi atau 90 hari. Namun, jika proses perceraian dengan talak dijatuhkan saat istri sedang hamil, maka masa idah berlangsung hingga istri melahirkan. Sementara itu, jika istri tidak menstruasi karena usia atau alasan kesehatan lainnya, maka masa idah berlangsung selama 3 bulan kalender masehi.
Selama masa idah, istri masih tinggal dengan suami kecuali ada keadaan khusus, seperti kekerasan atau memang adanya kesepakatan bersama. Suami juga harus terus memberikan dukungan finansial atau nafkah lahir selama masa idah, kecuali ada kesepakatan bersama.
Pasca perceraian dengan talak
Jika suami memutuskan untuk tidak rujuk hingga selesai masa idah, hubungan pernikahan dinyatakan telah berakhir. Namun, suami tetap perlu mendaftarkan perceraian di Kantor Pengadilan Agama setempat untuk pengesahan perceraian. Melalui sidang perceraian yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama dan dihadiri oleh pasangan suami istri yang ingin bercerai, suami dan istri bisa merundingkan dan menyepakati pembagian harta dan hak asuh anak mereka.
Itulah penjelasan mengenai proses perceraian melalui talak yang benar menurut hukum Islam. Talak harus dilakukan secara adil dan penuh rasa hormat bagi kedua belah pihak yang terlibat. (M&B/Fariza Rahmadinna/SW/Foto: Freepik)