Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram dan YouTube Mother & Beyond
Mengadopsi anak adalah keputusan besar yang membawa kebahagiaan luar biasa ke dalam sebuah keluarga. Banyak yang berpikir bahwa proses adopsi selalu rumit dan panjang. Namun, ada jalur yang sering ditempuh, terutama di Indonesia, yaitu adopsi anak secara kekeluargaan. Proses ini biasanya terasa lebih personal karena melibatkan anggota keluarga atau kerabat dekat.
Mungkin Anda sedang mempertimbangkan untuk mengangkat anak dari saudara atau kerabat? Jika ya, berikut ini penjelasan untuk memahami seluk-beluk adopsi secara kekeluargaan, mulai dari persyaratan legal, prosedur yang perlu diikuti, hingga cara memastikan anak angkat tercatat secara resmi dalam Kartu Keluarga (KK).
Apakah anak angkat bisa masuk Kartu Keluarga (KK)?
Ini adalah salah satu pertanyaan terpenting bagi calon orang tua angkat. Jawabannya adalah bisa. Anak angkat, baik yang diadopsi melalui penetapan pengadilan maupun secara kekeluargaan yang kemudian disahkan, berhak untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua angkatnya.
Memasukkan nama anak ke dalam KK adalah langkah krusial untuk memastikan anak mendapatkan hak-hak sipilnya secara penuh. Hak-hak ini termasuk akses terhadap pendidikan (pendaftaran sekolah), layanan kesehatan (seperti BPJS), hingga pembuatan dokumen penting lainnya, seperti akta kelahiran dan paspor di kemudian hari.
Tanpa adanya pencatatan resmi, anak akan kesulitan mendapatkan pengakuan legal sebagai bagian dari keluarga. Karena itu, meskipun adopsi dilakukan dalam lingkup keluarga, sangat penting untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar status anak menjadi sah di mata negara.
Baca juga: Lakukan Hal Berikut agar Anak Adopsi Lebih Percaya Diri
Persyaratan adopsi yang ditetapkan dalam aturan pemerintah
Meskipun prosesnya bersifat kekeluargaan, pemerintah tetap menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melindungi kesejahteraan anak. Aturan mengenai adopsi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007. Syarat-syarat ini berlaku umum, termasuk untuk adopsi kekeluargaan.
Berikut ini persyaratan utama yang perlu dipenuhi oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA).
1. Sehat jasmani dan rohani: Dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog.
2. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 Tahun: Usia ini dianggap matang untuk mengemban tanggung jawab sebagai orang tua.
3. Status perkawinan: Telah menikah secara sah minimal selama 5 tahun.
4. Kemampuan finansial dan sosial: Mampu secara ekonomi untuk membiayai kebutuhan anak dan memiliki lingkungan sosial yang baik.
5. Status agama yang sama: Calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat.
6. Tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu anak: Ini adalah salah satu prioritas, meskipun ada pengecualian, tergantung pada kondisi.
7. Mendapat persetujuan dari anak: Jika anak sudah mampu menyampaikan pendapatnya, persetujuannya menjadi pertimbangan penting.
8. Membuat pernyataan tertulis: Pernyataan ini berisi komitmen untuk memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi dan memberikan hak waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Memenuhi persyaratan ini adalah langkah awal untuk memastikan niat baik Anda dapat diwujudkan dalam kerangka hukum yang benar.
Baca juga: Anak Adopsi, Haruskah Diberi Tahu? Ini Jawaban Psikolog Anak
Prosedur proses adopsi anak yang perlu dilakukan
Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Proses ini bertujuan untuk melegalkan status adopsi di mata hukum. Berikut ini tahapan prosedur yang perlu dilakukan.
1. Mengajukan permohonan ke dinas sosial: Langkah pertama adalah mengajukan permohonan pengangkatan anak ke dinas sosial setempat. Anda perlu melampirkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
2. Kunjungan dan penilaian (home visit): Petugas dari dinas sosial akan melakukan kunjungan ke rumah Anda. Tujuannya adalah untuk menilai kelayakan COTA, termasuk kondisi ekonomi, sosial, dan psikologis keluarga.
3. Penerbitan surat rekomendasi: Jika hasil penilaian dianggap layak, dinas sosial akan mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatan anak. Surat ini sangat penting untuk proses selanjutnya.
4. Mengajukan permohonan ke pengadilan negeri: Berbekal surat rekomendasi dari dinas sosial, Anda kemudian mendaftarkan permohonan penetapan pengangkatan anak ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal Anda.
5. Proses persidangan: Hakim akan memeriksa semua bukti, mendengarkan keterangan dari saksi (termasuk orang tua kandung jika memungkinkan), dan memastikan proses adopsi dilakukan demi kepentingan terbaik anak.
6. Penetapan pengadilan: Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan surat penetapan yang menyatakan bahwa Anda secara sah telah menjadi orang tua angkat dari anak tersebut.
7. Pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil): Dengan surat penetapan dari pengadilan, Anda dapat mendaftarkan adopsi ke Disdukcapil untuk mendapatkan kutipan akta kelahiran baru dengan nama Anda sebagai orang tua dan memasukkan anak ke dalam Kartu Keluarga.
Nah, itulah penjelasan mengenai adopsi anak secara kekeluargaan. Meskipun bersifat kekeluargaan, tetap ada prosedur hukum yang harus diikuti. Memastikan legalitas status anak adalah bentuk tanggung jawab dan perlindungan terbaik yang bisa Anda berikan. Dengan mengikuti panduan ini, semoga perjalanan Anda untuk menyambut anggota keluarga baru menjadi lebih mudah dan penuh makna. (MB/AY/SW/Foto: Lifestylememory/Freepik)
