Masing-masing negara memiliki kebijakan sendiri mengenai pemberian cuti melahirkan bagi wanita hamil yang bekerja. Ada negara yang sangat royal memberikan cuti melahirkan hingga 1 tahun, namun ada pula yang hanya memberikannya selama 1 bulan. Di Indonesia, pemberian cuti ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 82 ayat 1, yang menetapkan pekerja wanita berhak memperoleh cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Bagaimana dengan negara lain?
Swedia
Swedia merupakan negara yang paling royal memberikan cuti melahirkan. Negara ini memberikan waktu bagi ibu untuk mengurus anaknya selama 16 bulan dengan pemberian gaji 80 persen dari gaji normal selama masa cuti. Tidak hanya itu saja, Sang Ibu dapat memperpanjang masa cutinya jika kondisi tertentu terjadi pada bayinya. Pemerintah di negara ini memang sangat murah hati. Tak hanya ibu yang diberikan cuti, Sang Ayah juga mendapat jatah cuti selama 2 bulan. Bahkan, beberapa bulan lalu pemerintah Swedia tengah menggodok undang-undang untuk memperpanjang cuti melahirkan untuk para ayah baru. Jika diloloskan parlemen, para ayah baru di swedia akan mendapatkan cuti berbayar hingga 3 bulan. Wow. Pada awal penerapannya di tahun 1995, cuti melahirkan untuk ayah hanya 1 bulan. Tahun 2002, cuti itu diperpanjang menjadi 2 bulan. Cuti melahirkan untuk ayah ini untuk memberikan kesempatan bagi pria ikut andil mengurus bayi di masa-masa awal kelahiran, yang ternyata sangat penting bagi tumbuh-kembang anak.
Arab saudi
Ibu bekerja di Arab Saudi mendapatkan jatah cuti melahirkan sebanyak 70 hari. Pembagiannya adalah 28 hari sebelum persalinan dan sisanya setelah melahirkan. Selama masa ini, gaji hanya dibayarkan sebanyak 50 persen. Pemerintah juga memberikan izin bagi ibu bekerja untuk menyusui anaknya selama 1 jam setiap hari kerja. Cuti untuk ayah pun diberikan selama 3 hari, setelah sebelumnya hanya 1 hari.
Kroasia
Cuti melahirkan di Kroasia berdurasi kurang dari 14 bulan atau sekitar 406 hari dengan gaji 100 persen dibayarkan. Cuti ini masih dapat diperpanjang hingga anak berusia 3 tahun. Namun pada masa perpanjangan cuti, gaji tidak dibayarkan. Biasanya pasangan yang baru memiliki anak akan mencairkan uang asuransi dan pensiun untuk membiayai hidup mereka selama masa perpanjangan cuti. Meskipun tak mendapat gaji, orangtua di Kroasia banyak yang memilih untuk mengambil perpanjangan cuti tersebut.
Denmark
Negara ini ternyata memiliki angka wanita bekerja tertinggi ke-2 di Eropa. Negara yang disebut memiliki tingkat kebahagiaan tertinggi ini, memberikan hak cuti melahirkan selama 52 minggu atau 13 bulan dengan pemberian gaji 100 persen. Ibu bisa mengambil cuti selama 18 minggu sebelum melahirkan, supaya merasa nyaman menjelang persalinan. Sisanya, dijalani setelah Si Kecil lahir. Kebijakan ini terbukti mampu menekan angka kematian bayi dan memberikan bayi kesempatan untuk memperoleh ASI lebih lama. Jangka waktu pemberian ASI memang berhubungan dengan tingkat IQ anak yang lebih baik dan sistem imun tubuh yang lebih kuat. Menariknya, ketika ibu harus mulai kembali bekerja, Si Kecil bisa dititipkan di daycare secara gratis. Tidak hanya ibu, ayah juga mendapat cuti khusus selama 2 minggu dengan gaji yang tetap dibayar penuh. (OCH/ Dok. M&B UK)