Type Keyword(s) to Search
BUMP TO BIRTH

Pelayanan Kesehatan yang Wajib Didapatkan Ibu Hamil

Pelayanan Kesehatan yang Wajib Didapatkan Ibu Hamil

Semua ibu hamil berhak mendapatkan pelayanan kesehatan standar atau biasa dikenal dengan istilah antenatal care. Pelayanan ini diberikan oleh tenaga profesional kepada wanita selama masa hamil sesuai standar yang ditetapkan dalam buku pedoman petugas puskesmas dan rumah sakit. Menurut Kementerian Kesehatan RI (2009), antenatal care dalam penerapannya sudah terstandarisasi dengan rumus 10T:

 

1. Timbang Berat Badan dan Ukur Tinggi Badan
Pengukuran ini dilakukan untuk memantau perkembangan tubuh ibu hamil. Hasil ukur juga dapat dipergunakan sebagai acuan apabila terjadi sesuatu pada kehamilan seperti bengkak, kehamilan kembar, hingga kehamilan dengan obesitas.

 

2. Pemeriksaan Tekanan Darah
Selama pemeriksaan antenatal, pengukuran tekanan darah atau tensi harus dilakukan secara rutin. Pengukuran ini dapat mengetahui, apakah ibu hamil mempunyai tekanan darah rendah, normal, atau gangguan kehamilan seperti pre-eklamsia.

 

3. Pemeriksaan Tinggi Fundus Uteri
Tujuan pemeriksaan puncak rahim adalah untuk menentukan usia kehamilan. Tinggi puncak rahim dalam centimeter (cm) akan disesuaikan dengan usia kehamilan dalam hitungan minggu. Ingin mengetahui informasi selengkapnya mengenai 10T? Baca di Majalah Mother and Baby edisi Juli 2016! (Seva/DC/Dok. M&B UK)