Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Daftar Imunisasi Wajib Untuk Bayi dan Anak

Daftar Imunisasi Wajib Untuk Bayi dan Anak

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan memberikan vaksin kepada anak-anak, mulai dari usia bayi hingga Sekolah Dasar (SD). Imunisasi apa sajakah? Nah, berikut adalah vaksin yang tidak boleh dilewatkan oleh buah hati kesayangan Anda, seperti dijelaskan dr. Prima Yosephine, Kasubdit Imunisasi Kementerian Kesehatan:


Usia di bawah 24 jam: Vaksin Hepatitis B wajib diberikan kepada bayi baru lahir. Vaksin ini melindungi bayi dari virus Hepatitis B yang dapat merusak fungsi hati.


Usia 1 bulan: Bayi diberikan vaksin BCG untuk mencegah penyakit tuberkulosis (TB) dan vaksin polio oral (Oral Polio Vaccine (OPV)) tipe 1 untuk melindungi tubuh dari virus polio yang menyebabkan kelumpuhan.

 

Usia 2 bulan: Bayi diberikan vaksin pentavalen (DPT-HepB-Hib1) dan OP tipe 2.

 

Usia 3 bulan: Bayi diberikan DPT-HepB-Hib2 dan OPV tipe 3

 

Usia 4 bulan: Bayi diberikan DPT-HepB-Hib3, OPV oral tipe 4 dan Inactived Poliomielitis Vaccine atau vaksin polio yang diberikan dengan suntikan.

 

Usia 9 bulan: Vaksin campak untuk melindungi bayi dari penyakit campak.

 


Usia 18 bulan: Anak wajib mendapatkan imunisasi lanjutan berupa vaksin DPT-HB-Hib4 dan Campak 2.

 

Saat memasuki sekolah dasar (SD) pemerintah membuat program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang mewajibkan siswa SD mendapatkan vaksin berikut:

1 SD: Vaksin Difteri Tetanus (DT) untuk memberikan proteksi pada penyakit difteri dan tetanus, dan Campak

2 SD: Vaksin Tetanus difteri (Td)

3 SD: Vaksin Td

5&6SD: Vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks terutama pada anak perempuan. (Meiskhe/HH/dok.M&B UK)

BACA JUGA:

Bila Anak Belum Pernah Imunisasi

Efek Imunisasi Ganda