Mulai 1 Januari 2014, setiap warga negara Indonesia akan mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diungkapkan oleh Drg. Usman Sumantri M.Ph, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes saat sosialisasi KJN di Balai Kartini beberapa waktu lalu kepada media.
Setiap warga negara Indonesia atau warga negara asing yang menetap di Indonesia minimal 6 bulan, memperoleh hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan JKN dengan membayar iuran yang dikelompokkan berdasarkan kelembagaan dan usaha yang digeluti. Prinsipnya, tata laksana JKN sama seperti asuransi kesehatan pemerintah lainnya, seperti Jamsostek dan Askes. Pemerintah menargetkan, pada 2019, JKN dapat dinikmati oleh semua kalangan di penjuru Indonesia.
Selain itu, JKN menerapkan sistem gotong royong di mana hasil pembayaran iuran yang dilakukan oleh setiap masyarakat bisa digunakan untuk menolong orang yang tidak memiliki kemampuan dalam membayar pengobatan.
Pembayar iuran memperoleh hak untuk dapat mengikutsertakan 4 anggota keluarganya dalam fasilitas kesehatan dan pengobatan. Sementara itu, harga paket pelayanan kesehatan pada tiap wilayah dibedakan dan dikelompokkan berdasarkan wilayah regional di Indonesia, dengan sistem paket Indonesia-Case Based Groups (INA-CBG's). Namun, Usman memastikan bahwa kualitas pelayanan pengobatan tetap sama di setiap wilayah.
Saat ini, JKN membagi sistem paket INA-CBG's dalam 4 regional, yakni; regional 1 (Jawa dan Bali), regional 2 (Sumatera), regional 3 (Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat), serta regional 4 (Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur). Dengan perbedaan tarif hingga 7 persen untuk alat medis habis pakai, yang akan dikoreksi oleh pemerintah setiap tahunnya sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (Gita/OCH/Dok.M&B)