Type Keyword(s) to Search
BABY

Mau Bikin Paspor untuk Anak? Ini Caranya!

Mau Bikin Paspor untuk Anak? Ini Caranya!

Moms, ada rencana untuk membawa Si Kecil traveling ke luar negeri dalam waktu dekat ini? Siapapun, baik itu bayi ataupun orang dewasa butuh paspor agar bisa bepergian ke luar negeri. Nah, bayi berusia di bawah 1 tahun sudah bisa dibuatkan paspor. Berikut langkah-langkah membuat paspor untuknya:


1) Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun beberapa dokumen itu yaitu:

  • Akte kelahiran (dokumen ini wajib dan tidak bisa diganti dengan yang lain)
  • Kartu keluarga yang tertera nama anak
  • KTP ayah dan ibu
  • Buku nikah orang tua
  • Formulir yang diberi materai dan dibubuhi tanda-tangan ayah dan ibu

(*Semua file di atas harus difotocopy)

2) Setelah dokumen lengkap, Anda bisa mendaftar secara online di link yang bisa didapatkan di website imigrasi atau datang langsung ke Kantor Imigrasi. Sebaiknya datang lebih pagi, agar bisa mendapatkan nomor antrean lebih awal.

3) Apabila Anda mendaftar secara online, maka akan diminta mengisi data diri anak dan membayar lewat transfer bank. Setelah membayar, isi konfirmasi transfer. Anda tetap akan diminta untuk membawa dokumen asli beserta fotocopy ke kantor imigrasi terdekat tempat Anda mendaftar.

4) Perhatikan agar semua dokumen beserta fotocopy-nya lengkap ya, Moms. Layanan fotocopy juga tersedia di setiap kantor imigrasi sehingga memudahkan Anda untuk mengurus paspor Si Kecil.

5) Saat proses wawancara, Si Kecil akan difoto langsung di tempat. Oleh karena itu, usahakan bayi dalam keadaan terjaga saat pengambilan foto.

6) Paspor anak biasanya selesai dalam waktu 5 hari. Saat pengambilan paspor juga sebaiknya datang lebih pagi, agar bisa dilayani lebih cepat.

7) Pembuatan paspor untuk anak tidak terlalu ribet, dengan catatan semua dokumen lengkap. Kantor imigrasi menyediakan antrean khusus atau prioritas untuk anak, lansia dan difabel.

8) Beberapa Kantor Imigrasi juga sudah menyediakan nursery room untuk ibu dan bayi, sehingga Anda dapat nyaman menyusui dan mengganti popok bayi di sana.

9. Paspor untuk anak ini berlaku bagi anak berusia 0-17 tahun, atau sebelum anak memiliki KTP. (Meiskhe/HH/dok.Freepik)