Wah, membeli kosmetik atau produk kecantikan lainnya memang harus ekstra teliti ya, Moms. Jangan sampai Anda membeli kosmetik palsu, atau bahkan yang ilegal seperti yang baru saja digerebek oleh BPOM pada 14 Februari kemarin.
Seperti yang dikatakan dalam siaran pers dari BPOM, yang diterima redaksi Mother&Baby, semua ini berawal dari informasi di lapangan bahwa adanya produsen yang melakukan peracikan, produksi, dan pengepakan kosmetik tanpa izin edar atau ilegal, dan diduga mengandung bahan berbahaya. Seketika petugas BPOM RI melakukan investigasi awal di ruko yang beralamat di Jalan Jelambar Utama Raya, Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (14/02).
Saat melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati karyawan “tertangkap tangan” sedang melakukan proses produksi atau pembuatan dan pengemasan kosmetik ilegal. TKP berupa ruko yang terdiri dari tiga lantai tersebut berfungsi sebagai tempat produksi krim, sabun, toner, sabun cair, dan tempat penyimpanan atau gudang bahan baku dan produk jadi (lantai 1), tempat pencetakan sabun (lantai 2), dan tempat penyimpanan cetakan sabun dan kemasan kosong (botol pot, dus) di lantai 3.
"Tersangka tidak memiliki keahlian pendidikan di bidang kefarmasian namun melakukan kegiatan usaha sebagai produsen dan pengedar kosmetik ilegal," tegas Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito. Dalam keterangannya, tersangka mengakui memiliki 13 orang karyawan. Sementara berdasarkan keterangan Ketua RT, diperoleh informasi bahwa kegiatan produksi tersebut telah berjalan selama satu tahun.
“Dalam memproduksi kosmetik ilegal tersebut, pemilik melakukan peracikan, sementara karyawan bertugas melakukan pengisian ke dalam kemasan dan pelabelan. Pengadaan alat produksi, bahan baku, dan penjualan produk jadi dilakukan langsung oleh pemilik,” jelas Penny K. Lukito.
Penyitaan Barang Bukti & Hukuman
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa alat produksi, bahan baku, produk ruahan, dan produk jadi dengan nilai keekonomian mencapai 2,5 miliar rupiah. Omset pelaku sendiri diperkirakan mencapai 5 miliar rupiah per tahun. Secara rinci, barang bukti yang diamankan di TKP berupa 12 jenis produk kosmetik ilegal, 11 jenis bahan baku, dan 15 jenis alat produksi.
"Pelaku dapat dikenakan hukuman berdasarkan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum 1,5 miliar rupiah. BPOM RI akan menindaklanjuti temuan ini sesuai peraturan perundang-undangan", tegas Kepala BPOM.
Laporkan!
Nah, jika Moms mencurigai adanya produksi dan atau peredaran kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya, jangan ragu untuk melaporkannya ke BPOM, Moms! Anda dapat melaporkannya ke Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (Tiffany Warrantyasri/Dok. Freepik)