Type Keyword(s) to Search
ASK THE EXPERT

Tanya Obgyn: Bolehkah Ibu Hamil Naik Motor?

Tanya Obgyn: Bolehkah Ibu Hamil Naik Motor?

Bagi Moms yang tinggal di kota besar seperti Jakarta, macet hingga berjam-jam tentu bukan kondisi yang aneh lagi bagi Anda. Setuju? Nah, kalau sudah bicara macet, solusi paling praktis dan cepat memang naik sepeda motor ya, Moms. Sayangnya, solusi itu sepertinya masih menuai pro dan kontra di kalangan para ibu hamil.

 

Untuk itu, redaksi Mother&Baby telah melakukan wawancara eksklusif dengan dokter obgyn atau ahli kandungan dari Rumah Sakit Siloam MRCCC, Semanggi, yaitu dr. Ardiansja Dara, Sp.OG. Mau tahu penjelasan dr. Dara tentang bolehkah ibu hamil naik motor? Yuk, simak wawancara kami.

 

M&B: Bolehkah ibu hamil naik motor?

dr. Dara: Entah ibu hamil berkendara motor sendiri ataupun dibonceng, itu harus dinilai dari berbagai kondisi. Jika kondisi kehamilannya normal, dalam artian tidak ada gangguan seperti vlek, rembesan air ketuban, maka naik motor itu diperbolehkan.

 

M&B: Apa dampaknya pada janin?

dr. Dara: Jika kondisi kehamilannya normal, dalam artian tidak ada vlek per vaginam pada trimester pertama, tidak ada kontraksi rahim yang muncul prematur atau bahkan rembesan ketuban pada trimester kedua, dan guncangan saat naik motor juga tidak terlalu kencang (misalnya hanya polisi tidur, atau jalanan rusak sedikit), itu dampaknya masih aman untuk janin.

 

Nah, jika Moms mau tahu kapan bumil dilarang naik motor dan tips-tips naik motor saat hamil dari dr. Dara, maka klik video wawancara kami di bawah ini, yuk! (Tiffany Warrantyasri/Dok. Freepik, Video Dok. M&B)