Ada lebih dari 175 negara di seluruh dunia yang memberikan fasilitas cuti melahirkan dan tunjangan selama cuti. Di Indonesia, menurut aturan UU Ketenagakerjaan Nomor 3 tahun 2003, pasal 82 ayat 1 menetapkan bahwa pekerja wanita berhak memperoleh cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan setelah melahirkan. Lalu, bagaimana dengan negara lainnya? Simak ulasannya berikut ini ya, Moms.
• Swedia
Swedia merupakan negara yang paling royal untuk urusan cuti melahirkan. Negara ini memberikan waktu bagi ibu untuk mengurus anaknya selama 16 bulan, dengan gaji 80 persen dari gaji normal. Tidak hanya itu, ibu dapat memperpanjang masa cuti jika kondisi tertentu terjadi pada bayi.
Ayah juga mendapat jatah cuti selama 2 bulan. Bahkan, beberapa bulan lalu, pemerintah Swedia tengah menggodok undang-undang untuk memperpanjang cuti melahirkan untuk para ayah baru. Jika diloloskan parlemen, para ayah baru di Swedia akan mendapatkan cuti berbayar hingga 3 bulan.
• Inggris Raya
Inggris merupakan salah satu negara maju dengan jumlah karyawan pria dan wanita dalam jumlah yang besar. Hak cuti melahirkan di negara ini adalah 8 bulan dengan tetap menerima gaji sebesar 90 persen dari gaji normal. Selama masa ini, ayah juga mendapatkan hak cuti yang sama.
• Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan satu-satunya negara maju yang memberikan cuti melahirkan hanya sedikit tanpa tunjangan apa pun. Cuti melahirkan di negara ini hanya 84 hari. Selama masa cuti ini, wanita tak diberikan gaji sama sekali.
Meskipun begitu, tak sedikit perusahaan di Amerika Serikat yang menerapkan peraturan berbeda. Ada perusahaan yang memberikan cuti melahirkan selama 1 tahun untuk ibu dan ayah dengan memberikan gajifull setiap bulan.
• Arab Saudi
Ibu bekerja di Arab Saudi mendapatkan jatah cuti melahirkan sebanyak 70 hari. Pembagiannya adalah 28 hari sebelum persalinan dan sisanya setelah melahirkan. Selama masa ini, gaji hanya dibayarkan sebanyak 50 persen.
Pemerintah juga memberikan izin bagi ibu bekerja untuk menyusui anaknya selama 1 jam setiap hari kerja. Cuti untuk ayah pun diberikan, setelah sebelumnya tidak ada hak tersebut. Baru-baru ini hak cuti melahirkan untuk ayah ditambah menjadi 3 hari setelah sebelumnya hanya 1 hari.
• Uni Emirat Arab
Negara-negara Timur Tengah memang dikenal dengan pemberian cuti melahirkan yang singkat dibandingkan negara di belahan dunia lain. Salah satunya adalah Uni Emirat Arab yang hanya memberikan jatah cuti melahirkan selama 45 hari.
Ini dibagi dengan 15 hari sebelum persalinan dan 30 hari setelahnya. Namun wanita di UEA memiliki kondisi kerja yang paling baik dibanding negara di Timur Tengah yang memiliki budaya patriarki kental. Namun, tak sedikit perusahaan yang memberikan cuti melahirkan lebih panjang.
• Norwegia
Negara ini memberikan cuti melahirkan selama 36-46 minggu untuk ibu, sementara ayah diberikan jatah cuti selama 12 minggu. Gaji yang diterima selama cuti 100 persen. Namun jika jatah cuti diperpanjang, gaji yang diterima hanya 80 persen.
• Kanada
Wanita melahirkan di Kanada mendapatkan jatah hak cuti selama 8 bulan dan gaji 55 persen untuk 17 minggu pertama. Sisanya dibagi antara ayah dan ibu dengan jumlah yang sama. Namun, ada kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengajukan cuti melahirkan, di antaranya telah bekerja selama 600 jam dan telah membayar asuransi setahun.
(M&B/Vonia Lucky/SW/Dok. Freepik)