Moms, apakah Anda memiliki akun Instagram, Twitter, WhatsApp atau mungkin Facebook? Menggunakan media sosial memang mengasyikkan. Anda bisa mengunggah atau menuliskan apa saja yang ada di benak Anda di media sosial.
Walau penggunaan sosial media terkesan bebas, tapi sesungguhnya segala hal yang Anda tulis maupun unggah harus dapat dipertanggungjawabkan. Anda tentu telah mendengar kabar tentang tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mendapat sanksi akibat tulisan sang istri di media sosial.
Kolonel Hendi Suhendi dipecat dari jabatannya sebagai Dandim Kendari karena ucapan sang istri, Irma Nasution, yang bernada negatif di media sosial soal peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam, Wiranto (10/10/2019). Sebagai catatan, Kolonel Hendi baru beberapa hari menjabat dandim.
Sebagai sanksi, Kolonel Hendi juga harus menjalani hukuman penjara dan sidang militer. Sementara istrinya, Irma, akan menjalani pemeriksaan dari polisi setempat. Senasib dengan Kolonel Hendi, Sersan 2 Z dan Peltu YNS juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya dan ditahan. Ketiga anggota TNI tersebut dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014, yaitu tentang disiplin militer.
Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.
"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuris seperti dilansir, Tribunnews.
Belajar dari peristiwa ini, yuk Moms, belajar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Perhatikan hal-hal berikut agar Anda tidak terlibat masalah akibat unggahan di Facebook, Instagram, Twitter, dan lain sebagainya.
1. Risiko Berurusan dengan Hukum
Saat Anda mengungkapkan kebencian terhadap orang tertentu, Anda berisiko dituntut menggunakan Undang-Undang Nomor 19 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE, pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. Selain itu, menyebarkan, mengunggah, atau membuat konten ilegal yang berkaitan dengan kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan juga bisa dikenai Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Efek Negatif Kecanduan Media Sosial
2. Berisiko terhadap Karier
Seperti yang terjadi ketiga anggota militer, karier mereka terancam karena tulisan sang istri di media sosial. Bukan tak mungkin, Anda juga mengalami nasib serupa apabila mengunggah konten negatif atau hoaks tentang atasan maupun tempat bekerja Anda.
Selain itu, konten yang tidak pantas juga berpotensi mengganggu hubungan Anda dengan klien Anda. Atau misalnya Anda seorang guru, tentu ada kemungkinan konten negatif itu dibaca oleh murid atau wali murid sehingga bisa memengaruhi pekerjaan Anda.
3. Dijauhi Teman-Teman
Saat Anda aktif menyebarkan berita tidak benar atau hoaks, memaki, atau berkata kasar di media sosial, bukan tak mungkin Anda akan dijauhi teman-teman atau rekan kerja. Tentunya, Moms juga tak ingin memiliki teman yang gemar berkata kasar, kan?
Baca Juga: Bijak Gunakan Media Sosial Yuk, Moms!
4. Contoh bagi Anak
Tidak sedikit orang tua yang membiarkan anaknya juga bermain media sosial. Hmm, apakah Moms bisa membayangkan perasaan anak ketika membaca konten bernada negatif yang Anda tulis? Bagaimana jika teman-temannya juga membaca tulisan Anda dan menjadikannya sebagai alasan untuk mengejek anak Anda? Yuk, beri contoh yang baik dalam menggunakan media sosial pada anak Anda. Jangan sampai, timbul benih-benih kebencian dalam diri anak hanya karena membaca konten negatif yang Anda tulis di media sosial. (Wieta Rachmatia/SW/Dok. Freepik)