Moms, Anda tentu melihat berita bahwa jumlah kasus positif COVID-19 semakin bertambah dari hari ke hari dan belum menunjukkan tanda-tanda adanya penurunan. Sementara semangat masyarakat untuk menuruti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah justru cenderung menunjukkan penurunan.
Padahal, naiknya angka penderita COVID-19 menjadi salah satu hambatan untuk membuat kondisi ekonomi kita pulih kembali. Jika kondisi ekonomi belum pulih seperti sedia kala, masyarakat juga yang akan merasakan dampaknya secara langsung.
Untuk itu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pemerintah memandang imbauan dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ternyata tidak cukup, karena masih banyaknya masyarakat yang tak mengenakan masker dan tak menjaga jarak saat beraktivitas di ruang publik.
Dengan Inpres tersebut, masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat akan diancam dengan sanksi yang lebih tegas. Penerapan sanksi tegas diperlukan untuk membuat masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kewajiban Mematuhi Protokol Kesehatan
Dilansir dari Kompas.com, aturan dalam Inpres tersebut meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat. "Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi salinan Inpres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara.
Secara rinci, kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; serta membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Adapun sanksi yang diatur di dalam Inpres tersebut meliputi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Sanksi yang diterapkan oleh masing-masing pemerintah daerah setempat ini berlaku di seluruh tempat dan fasilitas umum serta di area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Bantuan dari TNI
Pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan oleh pemerintah daerah ini akan mendapat bantuan dari TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, "Kebijakan ini tentunya sangat diperlukan karena tren kasus positif di Indonesia belum melandai." Ia akan menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, khususnya di ruang publik, untuk menekan potensi persebaran COVID-19 di semua daerah.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa urusan COVID-19 adalah pekerjaan bersama, sehingga keterlibatan TNI dibutuhkan dalam penanggulangannya. Menurut Mahfud, tanpa kehadiran TNI bersama Polri, sulit untuk menertibkan masyarakat. Karena itu, pemerintah memaksimalkan kemampuan kedua institusi tersebut untuk menindak pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan.
Setelah terbit Inpres 6/2020, pemerintah akan bertindak lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, bukan hanya tindakan persuasif, sanksi pidana juga bakal diberikan kepada pelanggar aturan yang ngotot dan terus melawan petugas.
Nah, buat Moms dan keluarga, jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker saat harus keluar rumah dan menjaga jarak dalam setiap aktivitas di luar ruangan. Lakukan ini bukan untuk menghindari sanksi tapi untuk melindungi diri dari ancaman COVID-19 ya, Moms. (M&B/SW/Dok. Freepik)