FAMILY & LIFESTYLE

Pemerintah Akan Mulai Vaksinasi COVID-19 Anak Usia 12-17 Tahun



Lonjakan jumlah penderita COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir ini sangatlah mengkhawatirkan. Bukan hanya orang dewasa, anak-anak pun banyak yang terkena infeksi virus tersebut. Karena itu, pemerintah dalam waktu dekat akan memulai vaksinasi COVID-19 untuk anak remaja berusia 12-17 tahun dengan vaksin buatan Sinovac.

Seperti dilansir dari VOA Indonesia, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan segera memulai program vaksinasi massal COVID-19 untuk kalangan anak berusia di bawah 18 tahun. Langkah ini diambil menyusul adanya izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinovac kepada anak-anak usia 12-17 tahun.

Dalam telekonferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/6), Jokowi mengatakan, "Kita bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12 sampai 17 tahun, sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai."

Presiden menambahkan, kepastian keamanan penggunaan vaksin COVID-19 bagi kalangan remaja diharapkan bisa membuat masyarakat tidak ragu untuk melakukan vaksinasi secepatnya bila mendapat kesempatan. Menurut Jokowi, hal itu sangat penting dilakukan guna menekan laju penularan COVID-19. Karena itu, orang tua jangan ragu mendaftarkan anak-anak atau sanak saudaranya untuk melakukan vaksinasi.

Tingginya angka kasus positif COVID-19 pada anak

Kabar tentang vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak memang telah diketahui seiring beredarnya dokumen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai rekomendasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun. Hal ini jadi pertimbangan karena angka kasus positif COVID-19 pada anak cukup tinggi.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Aman Bhakti Pulungan, SpA(K), FAAP, menjelaskan soal proporsi kasus corona anak secara nasional beberapa waktu lalu mencapai 12,5 persen. "Data nasional saat ini proporsi kasus konfirmasi positif COVID-19 pada anak usia 0-18 tahun ini adalah 12,5 persen. Artinya 1 dari 8 kasus konfirmasi itu adalah anak," kata dr. Aman, seperti dikutip dari Detikcom.

Syarat vaksinasi COVID-19 pada anak

IDAI sendiri telah menyetujui percepatan vaksinasi COVID-19 pada anak usia 12-17 tahun, tetapi masih menunggu hasil keamanan vaksin Sinovac untuk anak usia 3-11 tahun. "Berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12-17 tahun," kata Prof Aman. "Untuk anak umur 3-11 tahun menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai," imbuhnya.

Mengenai pemberian vaksin untuk anak usia 12-17 tahun, menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, dosisnya akan berbeda dengan dewasa, namun tetap dilakukan dua kali.

Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa syarat vaksinasi COVID-19 pada anak dengan menggunakan vaksin Sinovac, CoronaVac:

1. Usia 12-17 tahun

2. Dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intramuskular di otot detoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan

3. Belum diperbolehkan untuk anak usia 3-11 tahun (menunggu hasil kajian berikutnya)

4. Kontraindikasi:

• Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol

• Penyakit Sindrom Guillain-Barré, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis

• Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi

• Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat

• Demam 37,5 derajat Celsius atau lebih

• Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan

• Pasca-imunisasi lain kurang dari 1 bulan

• Hamil

• Hipertensi tidak terkendali

• Diabetes melitus tidak terkendali

• Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali. (M&B/SW/Dok. Freepik)