Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini, Senin (3/1/2022). Hal tersebut berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tentang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen setiap hari.
Meskipun begitu, ada syarat yang harus dipenuhi. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan PTM terbatas dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, dan vaksinasi terhadap peserta didik terus berlangsung.
“PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Nahdiana.
Namun, bagi peserta didik yang belum mengantongi izin orang tua untuk mengikuti PTM, mereka bisa bersurat ke sekolah untuk tetap mendapatkan pembelajaran daring. “Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian,” jelas Nahdiana.
Rekomendasi IDAI untuk sekolah tatap muka tahun 2022
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait sekolah tatap muka semester genap yang dimulai pada Januari 2022. Menurut Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti meningkatnya kasus usai liburan hingga kemunculan varian Omicron yang berbahaya bagi anak yang belum mendapat vaksin COVID-19.
Dalam rekomendasi terbarunya ini, IDAI menekankan ada tidaknya kasus transmisi lokal varian Omicron di suatu daerah. Jika tidak ada transmisi lokal, maka PTM 100 persen diperbolehkan untuk usia 6 tahun ke atas dengan beberapa kondisi yang ditetapkan. Sedangkan pada usia di bawah 6 tahun, pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru atau tidak ada peningkatan kasus baru.
Berikut rekomendasi IDAI terkait pembelajaran tatap muka untuk tahun 2022:
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada:
- Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.
- Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
- Menjaga jarak.
- Tidak makan bersamaan.
- Memastikan sirkulasi udara terjaga.
- Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.
4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi berikut:
- Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
- Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi berikut:
- Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen.
- Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
- Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100 persen.
5. Untuk kategori anak usia 6-11 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi sebagai berikut:
- Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
- Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor)
- Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen.
- Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
- Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.
6. Untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun
a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orang tua di rumah dalam kegiatan outdoor.
c. Sekolah dan orang tua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti:
- Mengaktifkan permainan daerah di rumah.
- Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun dan eksplorasi alam.
- Rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.
7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, dan hipertensi.
8. Mengimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.
9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi COVID-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.
10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orang tua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.
11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.
12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.
13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru COVID-19 di sekolah atau tidak.
14. Rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini.
(M&B/SW/Foto: Freepik)