Tidak dapat dimungkiri ya Moms, biaya kesehatan setiap tahunnya makin mahal. Nah untuk menyiasatinya, Anda bisa menggunakan fasilitas Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari Pemerintah, termasuk untuk Si Kecil yang baru saja lahir.
Ya, bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan lho, Moms. Bahkan Anda sudah bisa mendaftarkan Si Kecil sejak ia masih berada di dalam kandungan. Bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Mendaftarkan calon bayi
Seperti dilansir situs LaporBPJS.com, ibu dengan usia kehamilan 7 hingga 8 bulan atau setidaknya 14 hari sebelum melahirkan, sudah bisa mendaftarkan calon bayinya untuk menjadi anggota BPJS. Namun yang bisa mendaftarkan calon bayi hanyalah ibu yang merupakan kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau ibu peserta BPJS mandiri.
Syarat untuk mendaftarkan calon bayi menjadi peserta BPJS, adalah:
- Bayi dalam dalam kandungan ibu peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).
- Adanya denyut jantung.
- Melampirkan surat keterangan dari dokter.
- Mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu. Contoh: calon bayi nyonya….
- NIK yang diisi adalah nomor Kartu Keluarga (KK) orang tuanya.
- Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.
- Jenis kelamin sesuai hasil yang diperoleh saat USG.
- Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarganya.
- Perubahan identitas dilakukan paling lambat tiga bulan.
- Dalam hal tidak dilakukan perubahan, maka tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif.
- Tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Satu hal yang perlu diperhatikan, bayi dalam kandungan tidak bisa didaftarkan secara online ya. Jadi Moms atau Dads perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Khusus untuk bayi yang masih berada di dalam kandungan, iuran BPJS untuk calon bayi harus dibayar paling lambat sampai 30 hari (1 bulan) mulai dari hari perkiraan bayi lahir (HPL) dan jaminan kesehatan BPJS juga akan dimulai sejak iuran dibayarkan. Setelah bayi lahir, Moms perlu segera mengganti perubahan data bayi paling lambat 3 bulan setelah Si Kecil lahir untuk tetap bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui, mendaftarkan calon bayi sebelum dilahirkan akan sangat bermanfaat apabila Si Kecil mengalami masalah kesehatan sesaat setelah proses persalinan, karena pada saat itu ia sudah bisa langsung menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Saat mendaftar, jangan lupa untuk mempersiapkan surat-surat berikut ini yang sudah difotokopi sebanyak 2 lembar:
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua
- Kartu BPJS orang tua
- Hasil USG (pada masa kandungan 7-8 bulan)
- Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan.
Mendaftarkan bayi baru lahir
Moms juga bisa menunggu hingga Si Kecil lahir, baru setelah itu mendaftarkannya sebagai peserta BPJS.
1. Peserta PBPU dan BP
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS dari ibu PBPU dan BP (bukan pekerja) wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat dan Cara Pendaftaran:
- Menunjukkan kartu identitas ibu peserta JKN-KIS (KTP, KK, dan kartu peserta BPJS asli beserta foto copy)
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
2. Peserta PBI (penerima bantuan iuran)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI, juga bisa langsung didaftarkan dengan mempersiapkan berkas-berkas yang sama seperti peserta PBPU dan BP.
3. Peserta PPU (pekerja penerima upah)
Pada dasarnya, berkas yang disiapkan tidak berbeda. Namun bagi peserta PPU, penerima fasilitas BPJS Kesehatan hanyalah anak ke-1 hingga 3. Jadi jika Moms adalah anggota PBJS Kesehatan untuk kategori PPU, maka anak keempat tidak bisa didaftarkan BPJS Kesehatan melalui kantor Anda. Untuk peserta PBI, pendaftaran anak bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi dan badan usaha tempat Anda bekerja.
Untuk bayi yang baru lahir, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui:
1. Mobile Customer Service (MCS): Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mal Pelayanan Publik: Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota: Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengambil nomor antrean pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Nah Moms, sekarang sudah tahu kan bagaimana cara membuat keanggotaan BPJS Kesehatan bagi Si Kecil? Yuk, segera daftar agar Si Kecil juga bisa mendapatkan manfaatnya! (M&B/Wieta Rachmatia/SW/Foto: Freepik)