FAMILY & LIFESTYLE

Suami Juga Bisa Jadi Korban KDRT, Ini yang Harus Dilakukan



Moms, apakah Anda mengikuti berita perceraian aktor Johnny Depp dengan mantan istrinya Amber Heard? Ya, belakangan ini perseteruan antara keduanya kian memuncak. Setelah sebelumnya dituduh Amber Heard sebagai pelaku KDRT hingga namanya tercemar dan kariernya di Hollywood mati, Johnny Depp kini menuntut balik Amber dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik yang dilakukan berupa publikasi yang ditulis Amber di Washington Post pada 2018 dan menyebutkan bahwa Amber merupakan korban kekerasan rumah tangga. Namun, setelah melewati waktu yang cukup lama, akhirnya Amber terbukti dan mengakui telah melakukan kekerasan pada mantan suaminya itu.

Hal itu terungkap lewat sebuah bukti rekaman dalam persidangan keduanya. Di situ terungkap fakta, justru Amber yang menjadi pelaku KDRT, mulai dari mengatakan bahwa Depp gagal menjadi orang tua, memukul, melempar remote TV ke kepala Depp, hingga melempar botol minuman beralkohol yang berujung pada jari Depp terputus. Tentunya fakta tersebut bikin kaget, ternyata korban KDRT bukan hanya wanita. Pria pun bisa menjadi korban.

KDRT juga bisa terjadi pada suami

Memang, setiap kali kita mendengar ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang langsung tebersit dalam benak kita adalah korbannya pasti seorang istri. Nyatanya, kasus KDRT bisa terjadi pada suami. Sayangnya, masyarakat umum yang mengetahui kasus KDRT yang menimpa suami cenderung menertawakannya. Mereka berpendapat, bagaimana mungkin wanita bisa menganiaya pria? Bukannya yang sering terjadi justru sebaliknya, pria berlaku kasar pada wanita?

Mengutip Tempo.co, Anggia Chrisanti, konselor dan terapis di Biro Konsultasi Psikologi Westaria, membenarkan bahwa kenyataan yang terjadi memang seperti itu. Sulit buat orang-orang membayangkan pria yang dianggap “lebih kuat” disakiti oleh wanita yang dianggap “lebih lemah”. Jadi, saat ada seorang suami yang mengaku menjadi korban KDRT istrinya, hampir pasti olok-olok diarahkan kepada pihak pria.

Karena hal ini, justru banyak korban KDRT pria yang tidak terungkap ke permukaan disebabkan rasa gengsi, malu, dan seringnya tidak dipercaya. Padahal, “Pada dasarnya sama saja, KDRT yang dilakukan pria terhadap wanita atau wanita terhadap pria, baik verbal maupun non verbal, sama saja,” jelas Anggia.

Pria biasanya lebih banyak menahan perasaan ketika menjadi korban KDRT. Bahkan adanya stigma yang telanjur melekat, seperti misalnya pria tidak boleh menangis atau pria harus kuat, makin memberatkan mereka. Mereka tidak bisa berteriak atau menjerit meminta tolong. Jika orang lain mendengar, hampir pasti selalu pihak wanita yang dibela.

Memang, kekerasan fisik yang dilakukan oleh istri terhadap suami tergolong langka, karena biasanya secara fisik pria lebih kuat dibandingkan wanita. Umumnya, KDRT terjadi terhadap seorang suami oleh istrinya ketika suami lebih lemah dibandingkan istri, misalnya karena mengalami sakit atau lumpuh.

Hukum KDRT istri terhadap suami

Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.”

Karena itu, dari sudut pandang hukum, seorang korban KDRT, bahkan suami pun, berhak mendapat perlindungan hukum yang sama sebagai korban. Ancaman hukum KDRT sangat tegas karena negara menjamin perlindungan terhadap segala bentuk KDRT dalam lingkup rumah tangga.

Jika ada suami yang menjadi korban KDRT, ia tak perlu merasa malu untuk melapor kepada pihak yang berwajib dan minta bantuan. Jika ia mengalami kekerasan hingga sakit dan tidak bisa bergerak, ia harus segera menghubungi keluarga terdekat untuk meminta bantuan atau yang paling mudah, tidak usah ragu untuk berteriak minta tolong agar segara mendapat pertolongan dari tetangga atau masyarakat setempat.

Sebagai korban KDRT, tentu saja ia akan dijamin haknya dengan mendapatkan bantuan dari pengacara dan lembaga bantuan hukum lainnya untuk membantu selama proses hukum berjalan. Jadi, jangan menyepelekan atau bahkan mencemooh kasus KDRT istri terhadap suami, karena siapa pun korbannya, pria maupun wanita, kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan kriminal dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara sesuai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004. (M&B/SW/Foto: Master1305/Freepik)