FAMILY & LIFESTYLE

5 Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Karena EG Lebihi Ambang Batas



Kasus gangguan ginjal akut misterius yang kini menyerang ratusan anak di Indonesia membuat Kemenkes mengambil langkah dan menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat. Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga diminta untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien hingga adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Hal ini dilakukan lantaran dugaan sementara kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak adalah akibat senyawa dalam obat sirup–seperti kasus yang terjadi di Gambia, Afrika Tengah, di mana sekitar 70 anak meninggal dunia setelah mengonsumsi obat jenis sirup. Meskipun begitu, penyebab pasti kasus ini masih terus diselidiki.

Menyusul langkah yang diambil Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan daftar 5 nama obat sirup yang ditarik dari peredaran. Kelimanya ditarik karena ditemukan memiliki kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Hal tersebut teridentifikasi setelah BPOM melakukan penelusuran dan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dalam obat sirup. Pengujian itu menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius yang terjadi di sejumlah daerah.

“Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” sebut BPOM dalam siaran resminya, Kamis (20/10/2022).

BPOM sendiri menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG. Hasilnya, ada 5 merk yang disebut memiliki kandungan EG melebihi ambang batas aman. BPOM pun memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.

Apa saja obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM?

Berikut daftar 5 obat sirop yang melebihi ambang batas cemaran etilen glikol (EG) dan diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penarikan obat mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Meskipun begitu, BPOM sendiri menyatakan belum bisa mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup tersebut ada kaitannya dengan gangguan ginjal akut misterius seperti isu yang tengah beredar saat ini.

“Masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem setelah COVID-19,” tulis BPOM. (M&B/SW/Foto: Psodaz/Freepik)