Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Di Usia ke-492 Tahun, Jakarta Semakin Ramah Anak

Di Usia ke-492 Tahun, Jakarta Semakin Ramah Anak

Tepat pada 22 Juni 2019, Jakarta merayakan HUT ke-492. Tahukah Moms, Jakarta kini sudah lebih ramah lho terhadap anak-anak.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah kota Jakarta berusaha maksimal mewujudkan lingkungan yang peduli terhadap anak-anak dengan membangun taman-taman kota atau ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di beberapa wilayah. Dengan adanya taman bermain gratis, anak-anak tentu bisa lebih sering bermain di luar rumah ketimbang berkutat dengan gadget mereka di rumah.

Yuk Moms simak, fasilitas apa saja yang disediakan pemerintah DKI Jakarta bagi anak-anak.


Area Bermain

Beberapa tahun terakhir, Jakarta sudah membangun banyak ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di seluruh penjuru kotanya. Salah satu area bermain cukup sering didatangi adalah Taman Kalijodo. Oleh Pemda DKI, taman ini disulap menjadi tempat bermain anak yang dilengkapi dengan area untuk bermain skateboard. Bukan hanya anak-anak, orang dewasa pun banyak yang mengunjungi tempat ini sekadar untuk berjalan-jalan atau berfoto dengan latar belakang dinding mural.

Taman Hutan Tebet juga mulai dibenahi. Selain lebih bersih, taman ini juga dilengkapi berbagai fasilitas olah raga dan bermain anak. Jadi anak-anak juga lebih nyaman bermain dan berlari-lari di sekitar taman.

Moms perlu tahu, saat ini ada tak kurang dari 290 RPTRA di hampir semua kelurahan di Jakarta. RPTRA tersebut dilengkapi dengan perpustakaan, PKK mart, ruang laktasi, dan fasilitas lainnya. Jadi siapa bilang bermain di Jakarta mahal?


Transportasi

Setelah TransJakarta dan kereta rel listrik (KRL), kini sistem transportasi di Jakarta ditambah dengan kehadiran Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). Semua jenis transportasi ini didesain agar lebih nyaman buat penumpang, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan kaum disabilitas.

Pihak pengelola jasa transportasi juga menempatkan cukup banyak petugas di stasiun, halte, maupun di dalam bus dan kereta, guna memberi informasi lengkap bagi penumpang serta menjaga ketertiban di dalam moda transportasi tersebut. 

Kebersihannya juga sangat dijaga, termasuk adanya larangan merokok di dalam bus atau kereta. Dengan begitu, tercipta lingkungan yang lebih sehat, khususnya bagi anak-anak.

Selain alat transportasi umum seperti TransJakarta atau MRT, pemerintah kota Jakarta juga menyediakan alat transportasi khusus pariwisata. Bus wisata yang diberi nama Mpok Siti ini merupakan fasilitas publik berupa bus tingkat yang disediakan pemerintah provinsi DKI untuk berwisata secara gratis melewati tempat-tempat yang menjadi simbol Kota Jakarta.

Sesungguhnya, bus tingkat bukan hal baru di Jakarta. Akan tetapi sebelumnya berfungsi sebagai angkutan umum. Baru pada Februari 2014, bus tingkat dioperasikan kembali dan hadir dengan penampilan yang lebih menarik guna berwisata keliling Jakarta.

Awalnya, bus tingkat wisata ini dilengkapi dengan pemandu wisata. Namun saat ini, tidak ada lagi pemandu yang memperkenalkan tempat-tempat bersejarah di Jakarta lagi.

Sebagai gantinya, tentu Moms bisa bercerita kepada Si Kecil tentang tempat-tempat yang dilewati bus ini. Anda ingin bertamasya keliling Jakarta bersama anak-anak naik bus ini? Moms datang saja di beberapa halte yang bergambar bus tingkat dan bertuliskan City Tour di Bundaran Hotel Indonesia, Pecenongan, Museum Nasional, Pasar Baru, Masjid Istiqlal, Monumen Nasional (Monas), Balai Kota, dan Sarinah.

Selain tak perlu merogoh kocek dalam-dalam, bertamasya menggunakan bus wisata ini juga bakal menambah pengetahuan Si Kecil, khususnya tentang kota Jakarta. Oh ya, dalam beberapa tahun terakhir bus wisata ini sempat mengalami perubahan jadwal, jadi sebelum berjalan-jalan Moms bisa cari tahu info terakhir soal jadwal serta rute bus Mpok Siti ini.


Perda Soal Merokok

Menciptakan lingkungan bebas asap rokok, khususnya bagi anak-anak juga mendapat perhatian dari pemerintah daerah DKI Jakarta. Sejauh ini, DPRD DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang pencemaran udara, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok, dan Pergub No. 50 Tahun 2012 tentang pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok.

Dengan adanya peraturan tersebut, hampir semua mal di Jakarta sudah terbebas asap rokok. Restoran dan rumah makan pun harus memisahkan tempat antara pengunjung yang merokok dan yang tidak merokok. Yang terpenting, kawasan sekolah harus bersih dari asap rokok. Artinya, guru, pegawai, dan murid dilarang keras merokok di sekitar lingkungan sekolah. 

Selamat ulang tahun Jakarta. Semoga bisa membangun lebih banyak fasilitas bermain dan belajar untuk anak-anak. (Wieta Rachmatia/SW/Dok. Freepik)