Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Pemerintah Terapkan PSBB, Yuk, Pahami Aturannya!

Pemerintah Terapkan PSBB, Yuk, Pahami Aturannya!

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB resmi berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020. Yuk cari tahu apa saja yang diatur dalam undang-undang yang ditujukan untuk meminimalisasi penyebaran penyakit COVID-19 ini.

Pembatasan sosial berarti aktivitas Anda dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain akan sangat dibatasi. Hal ini dimaksudkan agar virus corona tidak semakin menyebar luas.

Hingga saat ini saja, pasien COVID-19 sudah mencapai angka lebih dari 3.000 orang. Jika aktivitas sosial Anda tidak dibatasi, maka dikhawatirkan jumlah orang yang terinfeksi virus corona akan bertambah dengan pesat.

Meski terkesan 'seram', pembatasan yang dimaksud dalam PSBB yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 ini tak akan membuat Anda merasa terkukung, lho. Berikut adalah aturan rinci PSBB yang berlaku di DKI Jakarta.


Baca Juga: Jangan Sembarangan Menyebar Info Hoaks Tentang Corona


Pembatasan Moda Transportasi

1. Transportasi yang mengangkut penumpang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum dan pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

* Mobil penumpang sedan hanya bisa mengangkut tiga penumpang (1 pengemudi dan 2 di belakang) dari total 4 kapasitas tempat duduk.

* Mobil penumpang bukan sedan hanya bisa mengangkut 4 penumpang (1 pengemudi, 2 di tengah, 1 di belakang) dari total tujuh kapasitas tempat duduk.

* Sepeda motor hanya boleh digunakan satu orang saja, atau dilarang berboncengan.

* Bus (kapasitas angkut di atas 7 orang), hanya bisa mengangkut 50 persen dari total kapasitasnya.

2. Transportasi yang mengangkut barang

Semua transportasi yang mengangkut barang, kecuali 10 jenis angkutan.

* Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

* Angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok.

* Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah yang perlu didistribusikan ke pasar atau supermarket.

* Angkutan untuk pengedaran uang.

* Angkutan BBM/BBG.

* Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.

* Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.

* Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).

* Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.

* Angkutan kapal penyebrangan.

3. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, serta layanan darurat tetap berjalan.

4. Operasi kereta api, bandar udara, dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/polri, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, serta organisasi operasional terkait tetap berjalan.


Baca Juga: 10 Mitos Seputar Corona dan Faktanya Menurut WHO


Kegiatan yang Dilarang

1. Di Tempat Sekolah (Pasal 13 Ayat 3)

Dilarang melaksanakan giat proses belajar mengajar di sekolah. Diganti dengan kegiatan di rumah media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

2. Di Tempat Kerja (Pasal 13 Ayat 3)

Perusahan/instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

3. Kegiatan Keagamaan (Pasal 13 Ayat 4)

Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Diganti dengan beribadah di rumah.

4. Di Tempat Umum (Pasal 13 Ayat 7)

Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

5. Kegiatan Sosial Budaya (Pasal 13 Ayat 9)

Pelarangan giat sosbud yang melibatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dll.).

6. Pada Moda Transportasi (Pasal 13 Ayat 10)

* Moda transportasi penumpang (umum/pribadi) dilarang mengangkut dalam jumlah penuh. Harus dibatasi.

* Moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang sudah ditentukan. 

7. Pembatasan Kegiatan Lainnya (Pasal 13 Ayat 11)

Dilarang melakukan giat yang berkaitan dengan aspek Hankam, kecuali giat operasi militer/kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

Nah, sudah tahu peraturannya kan? Moms dan Dads sangat disarankan untuk mengikuti peraturan PSBB tersebut guna menghentikan penyebaran COVID-19. (Wieta Rachmatia/SW/Dok. Freepik)