Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Tarif Baru Tes PCR, Biayanya Turun Menjadi 495 Ribu Rupiah

Tarif Baru Tes PCR, Biayanya Turun Menjadi 495 Ribu Rupiah
Medical photo created by freepik - www.freepik.com

Kementerian Kesehatan RI telah menurunkan biaya tes usap (swab test) COVID-19 berbasis PCR (polymerase chain reaction) dan menetapkan harga barunya menjadi maksimal Rp495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk luar Jawa Bali, turun sekitar 40 persen dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000. Hal ini terjadi setelah adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Penurunan harga tes PCR ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku mulai 17 Agustus 2021.

Kemenkes menyampaikan bahwa batasan tarif baru tersebut berlaku untuk pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau tes PCR mandiri. Sedangkan untuk tes PCR terkait contact tracing atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19, tidak dikenakan biaya.

Tarif turun dari BUMN hingga swasta

Mengutip CNBC Indonesia, Perusahaan farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), termasuk perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut. Melalui pengumumannya, KAEF menyampaikan bahwa harga efektif tes PCR sebesar Rp500.000 tersebut berlaku 16 Agustus 2021.

Selain menurunkan harga tes PCR, Plt. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra menyebut bahwa perusahaan juga menurunkan harga swab antigen menjadi Rp85.000 untuk jenis alat reguler dan untuk merk Abbot Panbio turun jadi Rp125.000.

Mengikuti instruksi dari pemerintah, sejumlah laboratorium kesehatan dan rumah sakit juga mengumumkan penurunan harga tersebut. Berikut rincian harga tes PCR terbaru, seperti dirangkum dari masing-masing akun Instagram resmi mereka:

* Bandara Soekarno-Hatta. PT Angkasa Pura (AP) II dan Farmalab menurunkan tarif tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta mulai 17 Agustus 2021. Kini, tarif tes PCR di lokasi tersebut sebesar Rp495 ribu. Hasil tes dapat diperoleh dalam waktu 24 jam setelah pengambilan sampel. Sementara untuk tes antigen dikenakan biaya sebesar Rp125 ribu. Dua jenis tes skrining COVID-19 itu tersedia di Airport Health Center di Terminal 2 dan 3, Bandara Soekarno-Hatta, yang beroperasi selama 24 jam.

* Rumah Sakit Siloam mengumumkan harga tes swab PCR terbaru yang berlaku mulai 18 Agustus 2021 sebesar Rp495 ribu di Jawa dan Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa dan Bali. Hasil 1x24 jam terhitung dari sampel diterima laboratorium.

* Mayapada Hospital mengumumkan harga tes swab PCR terbaru sebesar Rp489 ribu dengan hasil tes selesai dalam waktu 24 jam, sementara untuk hasil tes selesai dalam 12 jam, tarifnya mencapai Rp500 ribu dan untuk hasil tes selesai dalam 6 jam, tarifnya mencapai Rp900.000.

* Bumame mengumumkan harga tes swab PCR terbaru yang berlaku mulai 17 Agustus pukul 00.00 WIB di 29 cabang Bumame. Harganya antara lain hasil 24 jam Rp495 ribu nett, hasil 16 jam Rp750 ribu nett, dan hasil 10 jam Rp900 ribu nett.

Masih ada kemungkinan untuk turun lagi

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut masih ada kemungkinan tarif tertinggi tes PCR turun lagi. "Kenapa harga kita masih segini, karena banyak bahan yang kita pakai masih impor. Salah satu usaha untuk menurunkan lagi (harga PCR) adalah dengan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan menghapuskan biaya impor reagen PCR. Kalau misalnya dihapus, bisa kita turunkan lagi," ujar Kadir seperti dikutip dari Tempo. (M&B/SW/Dok. Freepik)