Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Gaya Hubungan Suami Istri yang Dilarang dalam Islam

Gaya Hubungan Suami Istri yang Dilarang dalam Islam

Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram dan YouTube Mother & Beyond

Memahami batasan hubungan suami istri dalam Islam bukan sekadar soal aturan. Ini tentang membangun keintiman yang penuh kasih, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Bagi banyak pasangan Muslim, pertanyaan seputar gaya hubungan suami istri yang dilarang agama Islam sering kali muncul tetapi jarang dibahas secara terbuka karena dianggap tabu.

Padahal, Islam sendiri sangat memperhatikan keharmonisan rumah tangga. Rasulullah SAW bersabda bahwa istri adalah amanah, dan suami wajib memperlakukannya dengan baik, termasuk dalam urusan ranjang. Maka, memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang justru merupakan bentuk ketakwaan dan rasa hormat terhadap pasangan.

Apakah semua posisi hubungan suami istri diperbolehkan dalam Islam?

Kabar baiknya—Islam memberikan kelonggaran yang cukup luas dalam urusan ini. Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa posisi hubungan suami istri yang diperbolehkan Islam sangat beragam, selama memenuhi dua syarat utama:

  • Penetrasi terjadi melalui vagina (qubul), bukan dubur.
  • Tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan salah satu atau kedua pihak.

Dalilnya bersumber dari Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 223: "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu kehendaki." Para mufasir menjelaskan bahwa kata "dari mana saja" merujuk pada cara atau posisi, bukan pada lubang atau organ yang berbeda. Artinya, variasi posisi—berdiri, miring, duduk, atau istri di atas—semuanya sah secara syariat selama syarat di atas terpenuhi.

Ini adalah prinsip dasar yang penting untuk dipahami sebelum masuk ke hal-hal yang lebih spesifik.

Hubungan intim lewat dubur dalam Islam: hukumnya haram secara tegas

Satu larangan yang paling jelas dan disepakati oleh seluruh ulama adalah hubungan intim lewat dubur dalam Islam, atau yang dikenal dengan istilah liwath (anal intercourse) dalam konteks pernikahan heteroseksual.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud: "Allah tidak memandang kepada seorang laki-laki yang mendatangi istrinya dari duburnya." Hadis lain menyebutkan: "Terlaknat orang yang mendatangi wanita di duburnya."

Para ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa perbuatan ini haram, bahkan sebagian menganggapnya sebagai salah satu dosa besar. Tidak ada perbedaan pendapat yang muktabar dalam hal ini.

Mengapa Islam melarangnya? Selain karena nas yang jelas, secara medis pun dubur bukan organ yang dirancang untuk penetrasi seksual. Risiko kesehatan yang ditimbulkan—baik infeksi, luka fisik, maupun dampak psikologis—sejalan dengan prinsip Islam yang melarang segala bentuk mudarat.

Berhubungan saat haid menurut Islam: larangan yang juga wajib diketahui

Larangan kedua yang juga bersifat tegas adalah berhubungan saat haid menurut Islam. Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 222: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah kotoran (gangguan). Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci."

Yang dimaksud "mendekati" dalam ayat ini, menurut para ulama tafsir, adalah hubungan seksual dengan penetrasi vagina. Larangan ini berlaku selama darah haid masih keluar dan hingga istri selesai mandi wajib (bersuci).

Begitu pula dengan masa nifas (darah pascamelahirkan). Hukumnya sama dengan haid—suami dilarang berhubungan intim hingga darah nifas berhenti dan istri telah bersuci.

Baca juga: Kapan Waktunya Berhubungan Seks Setelah Melahirkan?

Namun perlu dicatat: Larangan ini hanya pada penetrasi vagina. Suami boleh bermesraan, berpelukan, atau melakukan stimulasi di luar area antara pusar dan lutut istri, menurut sebagian ulama (seperti pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi'i). Tetap utamakan komunikasi dan kenyamanan pasangan dalam hal ini.

Kondisi lain yang melarang hubungan intim: puasa, ihram, dan iktikaf

Selain haid dan nifas, ada tiga kondisi ibadah yang juga melarang hubungan intim suami istri, yakni:

1. Puasa Ramadan (dan puasa wajib lainnya)

Berhubungan intim di siang hari saat puasa Ramadan adalah haram dan membatalkan puasa bagi keduanya. Bahkan, suami yang melakukannya wajib membayar kaffarah (denda berat): memerdekakan budak, atau berpuasa 60 hari berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Ini menunjukkan betapa seriusnya larangan ini dalam Islam.

Pada malam hari (setelah Maghrib hingga sebelum Subuh), hubungan intim diperbolehkan kembali—sebagaimana disebutkan dalam surah al-Baqarah ayat 187.

2. Ihram (haji dan umrah)

Selama dalam keadaan ihram, baik suami maupun istri dilarang melakukan hubungan intim, mencium, ataupun bersentuhan dengan syahwat. Larangan ini berlaku sejak seseorang berniat ihram hingga tahallul (diperbolehkan).

Jika hubungan intim dilakukan sebelum wukuf di Arafah, hajinya batal dan wajib menggantinya di tahun berikutnya, serta membayar dam (denda berupa hewan kurban).

3. Iktikaf

Iktikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat ibadah. Selama dalam keadaan iktikaf, suami dilarang berhubungan intim dengan istrinya, bahkan jika istrinya datang mengunjunginya di masjid. Dalilnya ada dalam surah al-Baqarah ayat 187: "...dan janganlah kamu mencampuri mereka sementara kamu beriktikaf di masjid."

Adab, persetujuan, keselamatan, dan kapan harus mengikuti saran dokter

Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh—tetapi juga bagaimana hubungan intim seharusnya dilakukan. Ada beberapa adab penting yang perlu dipahami bersama, yakni:

Membaca doa sebelum berhubungan

Rasulullah SAW mengajarkan doa sebelum berhubungan: Bismillah, Allahumma jannibnasy syaithan, wa jannibisy syaithana ma razaqtana.

Artinya: Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami.

Persetujuan adalah wajib

Islam menekankan bahwa hubungan intim harus terjadi atas dasar saling rida. Suami tidak boleh memaksa istri dalam kondisi yang menyakitkan atau tanpa persetujuan. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain." Memaksa pasangan—bahkan dalam pernikahan yang sah—bertentangan dengan prinsip pergaulan yang baik yang diperintahkan Al-Qur'an.

Kapan harus mengikuti saran dokter?

Ada kondisi medis tertentu di mana dokter menyarankan untuk tidak berhubungan intim sementara waktu, misalnya:

  • Setelah operasi caesar atau persalinan normal (biasanya 6 minggu)
  • Saat hamil dengan risiko tinggi (seperti plasenta previa)
  • Saat mengalami infeksi menular seksual
  • Saat kondisi kesehatan istri sedang lemah.

Baca juga: Jangan Bercinta Jika Punya Infeksi Saluran Kemih, Ini Alasannya

Dalam situasi ini, mengikuti saran dokter sejalan dengan prinsip Islam yang melarang segala bentuk mudarat. Menjaga kesehatan istri adalah bagian dari ibadah suami.

Itulah penjelasan mengenai gaya hubungan suami istri yang dilarang agama islam. Memahami aturan hubungan suami istri dalam Islam bukan berarti membatasi cinta, justru sebaliknya. Batasan-batasan ini hadir untuk melindungi, memuliakan, dan menguatkan ikatan antara suami dan istri.

Ingat, Islam memberikan ruang yang sangat luas untuk keintiman fisik dalam pernikahan. Yang dilarang hanya sebagian kecil, dan semuanya memiliki alasan yang jelas—baik secara syariat maupun kesehatan. Semoga Allah memberkahi rumah tangga kita semua. (MB/SW/RF/Foto: Freepik)