Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Hak Khusus Ibu Hamil di Tempat Kerja

Hak Khusus Ibu Hamil di Tempat Kerja

Mahkamah Agung di Amerika baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait perlakuan terhadap ibu hamil di tempat kerja. Mereka berkata bahwa ibu hamil punya hak untuk diperlakukan sama dengan orang penyandang disabilitas. Hal ini mencuat karena seorang karyawan perusahaan bernama United Parcel Service, Peggy Young, berkata pada pemimpinnya bahwa ia sedang hamil dan tak bisa membawa barang-barang berat. Namun, perusahaan tersebut malah menyuruhnya unpaid leave atau cuti yang tak dibayar selama masa kehamilan. Dengan begitu, Peggy tentu kehilangan bonus, pensiun, dan 7 bulan tak punya gaji. Akhirnya, ia menuntut perusahaannya ke pengadilan di bawah lindungan Pregnancy Discrimination Act (PDA).

 

Pregnancy Discrimination Act sendiri menolak adanya diskriminasi terhadap ibu hamil. Apalagi jika hal itu menyangkut ketenagakerjaan, perekrutan karyawan, pemecatan, gaji, pemberian tugas, promosi, training, dan juga bonus. Mereka menuntut bahwa jika seorang perempuan tidak bisa melakukan pekerjaannya terkait kehamilan atau setelah melahirkan, pemimpin atau bos mereka harus memperlakukan mereka sama dengan karyawan yang memiliki disabilitas seperti tuna netra atau tuna rungu.

 

Seperti dilansir dari Fitpregnancy, kemenangan PDA membuat Mahkamah Agung mengeluarkan aturan baru. Lenora Lapidus, direktur dari ACLU Women's Rights Project mengatakan, “Bertahun-tahun, isu ini memang sudah kami coba angkat. Namun baru kali ini benar-benar diproses hingga ranah hukum. Biasanya, karyawan yang hamil kerap disepelekan oleh pihak perusahaan. Mereka dapat saja memecat karyawan karena alasan kehamilan. Keputusan pengadilan ini memberikan pesan kuat bahwa para petinggi perusahaan tidak dapat mengabaikan dan juga memecat atau mengeluarkan karyawan yang hamil begitu saja. Ibu hamil tidak boleh didiskriminasi,” ujarnya.


(Natasha/DT/dok.theguardian)