Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Indonesia Rilis Standar Minimum Perlindungan Anak

Indonesia Rilis Standar Minimum Perlindungan Anak

Maraknya kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa mereka termasuk kelompok yang rentan terkena dampak dari bencana, baik yang disebabkan oleh alam, juga bencana sosial. Kesejahteraan dan keselamatan anak di beberapa pelosok dunia pun terancam, karena banyaknya pihak tidak bertanggung jawab yang mengintai mereka.

 

Melihat kondisi ini, pada 2010 lalu, anggota Child Protection Working Group yang terdiri dari 400 aktivis mewakili 30 lembaga kemanusiaan dan 40 negara berkontribusi dalam pengembangan Standar Minimum Perlindungan Anak (SMPA) dalam aksi kemanusiaan. Saat ini, Indonesia juga merilis Standar Minimum Perlindungan Anak (SMPA) yang sesuai dengan konteks Indonesia. SMPA tersebut mulai dikembangkan sejak 2014 lalu oleh Kementerian Sosial RI.

 

“Dokumen ini menjadi sebuah prinsip yang telah disepakati bersama oleh mereka yang bekerja di sektor perlindungan anak. Melalui kesepakatan ini, saya percaya kita dapat lebih bersinergi dalam melakukan upaya perlindungan anak,” ungkap Khofifah Indar Parawangsa Menteri Sosial Republik Indonesia dalam peluncuran perdana dokumen Standard Minimum Perlindungan Anak kontekstualisasi Indonesia bersama Wahana Visi Indonesia (WVI) Rabu (07/10) sore.

 

Standard Minimum Perlindungan Anak ini merupakan dokumen pertama mengenai perlindungan anak yang dibuat sesuai konteks Indonesia. “Keberadaan buku ini diharapkan dapat membantu lembaga-lembaga dalam melakukan respons tanggap bencana sehingga hak dasar anak yaitu hak hidup, tumbuh kembang, partisipasi dan perlindungan dapat terwujud,” tambah Grace Hukom, Ketua Pengurus Wahana Visi Indonesia.

 

Kerjasama ini menghasilkan 11 standar dari 26 standar yang dikontekstualkan, sebagai berikut.
Standar 1 - Koordinasi
Standar 2 - Sumber Daya Manusia
Standar 3 - Komunikasi, Advokasi, dan Media
Standar 6 - Monitoring Perlindungan Anak
Standar 7 - Bahaya dan Cedera
Standar 8 - Kekerasan Fisik dan Berbagai Praktik Berbahaya Lainnya
Standar 9 - Kekerasan Seksual
Standar 10 - Tekanan Psikososial dan Gangguan Jiwa
Standar 17 - Ruang Ramah Anak
Standar 24 - Hunian Sementara dan Perlindungan Anak
Standar 25 - Manajemen Kamp dan Perlindungan Anak

 

Dengan adanya standar perlindungan anak ini, semua pihak diharapkan memiliki acuan dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan segala bentuk perlakuan kekerasan pada anak dalam setiap situasi, termasuk situasi darurat. (Aulia/DC/Dok. M&B)