FAMILY & LIFESTYLE

Kartu Identitas Anak, Ini Cara Membuat dan Manfaatnya



Moms, Anda pasti sudah mengenal istilah KTP atau Kartu Identitas Penduduk. Tapi apakah Anda juga tahu tentang KIA atau Kartu Identitas Anak?

Sejak 2016, pemerintah Indonesia sudah memperkenalkan KIA. Sebagai catatan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai identitas diri anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, khususunya bagi anak-anak. Selain itu, KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.


Proses Pembuatan KIA

Pembuatan KIA memang dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, ada dua jenis KIA, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun kurang 1 hari. Fungsi keduanya sama, namun KIA untuk golongan usia 0-5 tahun tidak mencantumkan foto, sedangkan KIA bagi anak-anak yang lebih besar dilengkapi foto. Berbeda dengan KTP, KIA tidak memiliki chip elektronik.

Untuk membuat KIA, Moms perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

• Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.

• KTP asli kedua orang tua/wali.

• Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

• Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar (bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas).

Pembuatan KIA sama sekali tidak dipungut biaya ya, Moms. Namun KIA harus segera diganti menjadi KTP ketika anak tepat menginjak usia 17 tahun.

Anda bisa langsung menyerahkan berkas dan persyaratan penerbitan KIA langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, Moms juga mengajukan permohononan KIA melalui kecamatan atau kelurahan. Di beberapa wilayah di Jakarta, kantor dinas melakukan pelayanan keliling di sekolah-sekolah guna membuat KIA secara kolektif.


Manfaat KIA

Lantas apa saja manfaat Si Kecil memiliki KIA? Seperti halnya KTP, fungsi utama KIA tentunya adalah sebagai tanda identitas diri yang sah saat mendapatkan pelayananan publik, seperti mengurus imigrasi, pembukaan rekening bank, layanan transportasi, dan lain-lain.

Namun untuk memaksimalkan manfaat KIA, kabupaten/kota juga bisa melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga seperti taman bermain, rumah makan, toko buku, dan tempat rekreasi, dalam memberikan diskon khusus bagi pemegang kartu tersebut. Selama ini, potongan harga tiket masuk kerap diberikan pengelola taman rekreasi bagi pemegang KTP wilayah tertentu. Nah bukan tidak mungkin diskon yang sama juga diberikan kepada pemegang KIA.

Oh ya Moms, ada sejumlah sekolah setingkat SD dan SMP yang mewajibkan calon siswanya untuk memiliki KIA saat mendaftar. Jadi sebaiknya, Anda mengecek sejak jauh-jauh hari apakah sekolah yang dituju Si Kecil menerapkan peraturan tersebut karena terkadang pembuatan KIA membutuhkan beberapa hari untuk selesai. (Wieta Rachmatia/SW/Dok. Indonesia.Go.Id)