BUMP TO BIRTH

Seberapa Sering Moms Perlu Melakukan USG Selama Hamil?



Selama hamil, Moms tentu sebaiknya melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin dan teratur. Tujuannya, untuk memantau perkembangan janin di dalam kandungan dan memastikan kesehatan Anda dan janin selalu terjaga. Nah, salah satu pemeriksaan yang dilakukan saat hamil adalah dengan ultrasonografi atau lebih dikenal dengan sebutan USG.

Ya, USG menjadi alat yang penting, bukan sekadar untuk mengetahui jenis kelamin bayi, tapi juga untuk memeriksa pertumbuhan, perkembangan, posisi, maupun gerakan janin. Saat memeriksakan kandungan ke dokter, Anda dan suami tentu sangat senang ketika ditunjukkan gambar janin di rahim melalui pemeriksaan USG.

USG sendiri ada berbagai macam. Kalau dulu kita mungkin akrab dengan USG 2 dimensi dengan tampilan warna hitam putih, kini berkat perkembangan teknologi kita bisa melakukan pemeriksaan USG 3 dimensi, 4 dimensi, bahkan 5 dimensi. Namun, semakin canggih USG, tentunya semakin besar biaya yang harus dikeluarkan.

Melakukan USG memang jadi salah satu momen yang ditunggu oleh ibu hamil, karena pada saat itu Moms bisa bertemu dan melihat calon bayinya. Meskipun begitu, Moms tidak bisa sembarangan melakukan pemeriksaan USG, kecuali ada indikasi medis yang dicurigai. Nah, kalau begitu, seberapa sering Anda perlu melakukan USG saat hamil?

Berapa Kali Ibu Hamil Mesti USG?

Pemeriksaan USG selama masa kehamilan dilakukan secara berkala. Mengingat pentingnya USG untuk mengetahui kondisi janin, ibu hamil disarankan untuk selalu memenuhi jadwal konsultasi dengan dokter kandungan.

Umumnya, selama hamil, Moms akan dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan USG sebanyak tiga kali, yakni pada trimester pertama, kedua, dan ketiga. Sebenarnya, Moms setidaknya hanya perlu melakukan USG 2 kali, yaitu di trimester pertama dan kedua. Sedangkan, USG di trimester ketiga bermanfaat untuk memantau kondisi janin dan kesiapan menjelang persalinan.

Jadi, apabila kondisi kesehatan Moms dan janin selama kehamilan tidak bermasalah, maka melakukan USG 2 kali, yakni di trimester pertama dan kedua, sebenarnya sudah cukup. Namun, seperti disebutkan di atas, apabila terdapat masalah dalam pemeriksaan USG atau ada indikasi medis yang dicurigai, maka bisa saja Moms akan diminta untuk melakukan pemeriksaan USG ulang atau tambahan. Jadi ibu hamil dengan kondisi medis tertentu mungkin saja akan melakukan USG lebih dari 2 kali, namun itu juga berdasarkan anjuran dari dokter.

Mana Lebih Baik, USG 2D, 3D, atau 4D?

Para dokter percaya bahwa USG 2D merupakan metode paling aman untuk ibu hamil, selama kehamilannya sehat dan tidak bermasalah. Pada trimester pertama, tujuan USG 2D antara lain adalah untuk mengetahui letak janin dan memeriksa denyut jantung janin. Sedangkan USG 2D di trimester kedua bertujuan untuk mengetahui keadaan organ-organ utama dalam tubuh, seperti otak, jantung, ginjal, perut, lambung, dan lain-lain.

Jika ada gangguan, maka perlu dilakukan pemeriksaan USG 3D, yang menggambarkan objek dari tiga sisi, atau dengan USG 4D, yang hasilnya seperti USG 3D namun dengan objek yang bergerak. "Pada kasus kelainan jantung, pemeriksaan dengan USG 3D atau USG 4D sangat dianjurkan karena ada fitur untuk penilaian jantung, yaitu doppler. Doppler bisa melihat apakah ada kebocoran sekat pada jantung atau tidak, serta bisa melihat pembuluh darah arteri atau vena dengan jelas," ujar dr. Sofani Munzila, Sp.OG dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok.

USG 4D juga bisa untuk melihat pergerakan janin (fetal behavior) di dalam rahim. Dan ini diperlukan buat ibu hamil yang memiliki faktor risiko dengan anak Down syndrome, seperti berusia lebih dari 35 tahun atau memiliki riwayat cacat bawaan pada kehamilan sebelumnya. Sebab anak-anak dengan Down syndrome memiliki suatu gerakan khas yang bisa dinilai dengan fetal behaviour ini. (M&B/SW/Dok. Freepik)