Apa yang dialami Angeline, 8, gadis cilik yang menjadi korban kekerasan hingga nyawanya terenggut sebenarnya bukan yang pertama di Indonesia. Penyebab kekerasan terhadap anak itu pun sangat beragam. Berdasarkan data statistik Direktorat Pekerja Migran dan Korban Tindak Kekerasan, 70 persen kekerasan terhadap anak dan perempuan disebabkan oleh masalah ekonomi, sementara 18 persen lainnya terjadi karena perselingkuhan, dan 10 persen akibat lemahnya fungsi keluarga. Tindak kekerasan itu meliputi tekanan psikologis, berupa ancaman, perkelahian, hingga serangan fisik.
Kondisi yang sangat memprihatinkan itulah yang akhirnya mendorong para aktivis untuk membentuk lembaga atau organisasi peduli anak dan perempuan. Jika ada kekerasan di sekitar atau mungkin Anda juga menjadi korban, selain melaporkan kepada pihak berwenang, Anda juga bisa menghubungi lembaga atau organisasi ini untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KPAI merupakan lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan komisi negara. Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002, untuk meningkatkan wujud perlindungan bagi seluruh anak Indonesia agar dapat tumbuh berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. KPAI memiliki banyak misi, di antaranya melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, melakukan pengumpulan data dan informasi tentang anak, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Keberadaan KPAI diharapkan dapat memberikan titik terang bagi masa depan anak Indonesia.
Website: www.kpai.go.id.
Telepon: (021) 3190 1556.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)
Sejarah mencatat bahwa anak merupakan pewaris dan pembentuk masa depan bangsa. Oleh karena itu, perwujudan perlindungan terhadap anak harus dilakukan secara efektif agar dapat membentuk watak dan karakter bangsa yang baik. Hal itu pula yang menjadi dasar dibentuknya Komnas Anak pada 26 Oktober 1998 dalam Forum Nasional Perlindungan Anak yang pertama. Pembentukannya diprakarsai oleh Departemen Sosial RI, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah dan pemerintah, media massa, serta mendapat dukungan dari UNICEF, badan dunia urusan anak-anak. Peranan Komnas Anak yang diketuai oleh Arist Merdeka Sirait ini di antaranya menerima pengaduan pelanggaran terhadap hak anak, melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan, memberikan layanan bantuan hukum, dan menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan, pengenalan, serta penyebarluasan informasi mengenai hak anak.
Website: www.komnaspa.or.id.
Telepon: (021) 8779 1818, 841 6157.
Pusat Krisis Terpadu RSCM
Pusat Krisis Terpadu (PKT) RSCM untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dibentuk pada 5 Juni 2000. PKT RSCM hadir untuk melakukan upaya pemulihan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, khususnya yang berada di Jabodetabek. Upaya tersebut meliputi pengobatan medis akibat kekerasan, baik fisik maupun seksual dan pemulihan psikososial bagi para korban, serta mengeluarkan hasil visum. Semua diberikan kepada korban tanpa pungutan biaya apapun. Pusat krisis ini buka setiap hari selama 24 jam, dengan seluruh petugas yang selalu siap menjadi saksi ahli dalam persidangan hukum untuk membantu korban mendapatkan keadilan. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus yang paling banyak ditangani PKT RSCM hingga saat ini.
Email: pkt_rscm@yahoo.co.id.
Telepon: 021 316 2261.
(Dina Christin/DC/Dok. Freedigitalphotos)