Type Keyword(s) to Search
BUMP TO BIRTH

Mom's Story: Melahirkan dengan Fasilitas BPJS

Mom's Story: Melahirkan dengan Fasilitas BPJS

Mahalnya biaya persalinan saat ini membuat banyak ibu yang mulai berpikir untuk menggunakan fasilitas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Namun tak sedikit merasa galau karena begitu banyak isu soal BPJS.

Misalnya, apakah benar proses pendaftaran rumah sakit akan dipersulit jika menggunakan BPJS? Lantas bagaimana dengan pelayanan staf rumah sakit? Benarkah sikap mereka tak acuh terhadap pasien BPJS? Tenang Moms, semua itu hanya rumor.

Saat melahirkan anak kedua pada Januari 2017, saya memilih untuk menggunakan layanan BPJS. Sejujurnya, saya pun sempat dibuat galau oleh berbagai kabar negatif yang beredar. Namun faktanya, tak ada perbedaan pelayanan dari staf dan dokter rumah sakit antara saat menggunakan BPJS atau tidak. Kebetulan, saya tidak menggunakan BPJS saat melahirkan anak pertama pada 2009.

Memang, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum bisa menggunakan layanan BPJS untuk proses persalinan di rumah sakit rujukan. Tapi staf rumah sakit tetap siap memberi pelayanan seputar BPJS, dengan ramah.

 

Tentang BPJS

Seperti yang sudah diketahui, BPJS adalah lembaga yang diresmikan pemerintah pada 2014 sebagai pengganti PT Askes Indonesia untuk menangani asuransi jaminan kesehatan. Sifatnya wajib, tapi peserta diberi kebebasan untuk memilih layanan sesuai kemampuan membayar iuran.

Sebagai catatan, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:

1. Kelas 1, dengan iuran 80.000 rupiah per orang/bulan.

2. Kelas 2, dengan iuran 51.000 rupiah per orang/bulan.

3. Kelas 3, dengan iuran 25.500 rupiah per orang/bulan.

Jadi jika Moms memilih untuk membayar iuran 80.000 rupiah per bulan, Anda bisa mendapatkan layanan Kelas 1 saat menjalani perawatan di rumah sakit. 

 

Pemeriksaan dengan BPJS

Untuk ibu hamil, pemeriksaan kandungan dengan menggunakan BPJS harus dimulai di Faskes I (klinik atau puskesmas) yang dipilih. Jika kandungan dinilai punya potensi bermasalah atau membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, Moms akan dirujuk ke rumah sakit yang berafiliasi dengan faskes tersebut.

Saat akan periksa ke rumah sakit, Anda terlebih dahulu harus mendaftar di bagian BPJS. Jangan lupa membawa surat rujukan, kartu BPJS, dan tanda pengenal lainnya ya, Moms.

Setelah mendapatkan cap dari bagian pendaftaran BPJS, Anda bisa langsung mendaftar ke dokter kandungan di rumah sakit yang dituju. Perlu diketahui, terkadang ada dokter yang menerapkan kuota pasien BPJS dalam sehari. Jadi sebaiknya, Anda datang lebih pagi guna menghindari kehabisan nomor antrian.

 

Hanya untuk Operasi 

O iya Moms, pelayanan BPJS untuk proses kelahiran normal hanya bisa digunakan di puskesmas dan klinik Faskes I. Anda tak bisa melahirkan secara normal menggunakan BPJS di rumah sakit rujukan.

Penggunaan BPJS di rumah sakit rujukan hanya bisa dilakukan jika Anda harus menjalani operasi caesar atau C-Section. Itu pun wajib mendapat rujukan atau persetujuan dari dokter di Faskes I.

Jika Anda akan menjalani operasi di rumah sakit rujukan, sebaiknya Anda meminta informasi tahapannya. Pasalnya, setiap rumah sakit memiliki peraturan yang berbeda.

Saya, misalnya, yang memutuskan melahirkan di Rumah Sakit Haji Jakarta, diharuskan periksa menggunakan rujukan BPJS minimal sekali sebelum menjalani proses persalinan dengan operasi di rumah sakit tersebut. Rumah sakit lain ada yang mengharuskan pasien untuk periksa kandungan menggunakan rujukan BPJS setidaknya tiga kali sebelum menjadi operasi C-Section.

Surat rujukan dari Faskes I sebaiknya selalu dipegang ya Moms. Surat rujukan tersebut harus diperlihatkan saat Anda berkonsultasi ke bagian penyakit dalam, radiologi, laboratorium, dan anestesi, sebelum menjadi operasi.

Jika mau, Anda juga bisa menaikkan kelas perawatan. Misalnya Anda membayar iuran BPJS Kelas 2 dan ingin dirawat di ruangan Kelas 1, Anda bisa mengajukan permohonan ke rumah sakit. Tentu saja, Anda harus membayar selisih biaya ruangan.

 

Pelayanan Pasien BPJS

Seperti telah disebutkan sebelumnya, saya tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan dari staf rumah sakit saat menggunakan BPJS atau tidak. Dokter dan para perawat tetap ramah serta memberikan pelayanan terbaik mereka.

Memang ada perbedaan dalam pemberian jenis obat karena disesuaikan dengan anggaran BPJS. Akan tetapi, bukan berarti obat yang diberikan bermutu rendah. Berdasarkan pengalaman, proses persalinan saya hingga keluar dari rumah sakit tetap berjalan lancar walau menggunakan BPJS.

Perbedaan lainnya, periode dirawat sedikit berbeda antara saat menggunakan layanan BPJS dan tidak menggunakannya. Ketika melahirkan anak pertama juga secara caesar, saya menjalani perawatan di rumah sakit selama lima hari. Sebelum meninggalkan rumah sakit, putri saya melakukan tes darah terlebih dahulu.

Sementara itu, saya hanya perlu tinggal di rumah sakit selama empat hari ketika melahirkan putra saya menggunakan BPJS. Meski begitu, dokter terlebih dahulu memastikan tidak ada masalah pasca-operasi.

Saat meninggalkan rumah sakit, suami saya tetap harus mengurus berkas ke bagian administrasi. Akan tetapi dengan BPJS, kami tak perlu membayar sepeser pun untuk biaya operasi serta perawatan saya selama di rumah sakit.

 

Harus Diingat

Apabila Moms memutuskan untuk menjalani proses persalinan menggunakan layanan BPJS, perlu diingat beberapa hal berikut ini:

1. Mempersiapkan sejumlah dokumen. Selain surat rujukan (jika melahirkan secara caesar di rumah sakit), Anda juga perlu membawa copy kartu BPJS, KTP, dan Kartu Keluarga.

2. Jika Anda belum memiliki kartu BPJS saat tengah mengandung, Anda bisa segera membuatnya di kantor cabang terdekat. Berdasarkan pengalaman teman saya, membuat kartu BPJS hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit dengan menggunakan antrian manula dan ibu hamil.

3. Jika akan melahirkan secara caesar, pastikan rumah sakit yang dipilih termasuk rumah sakit rujukan dari Faskes I layanan BPJS Anda.

4. Carilah informasi sebanyak mungkin soal penggunaan BPJS di rumah sakit rujukan. Setiap rumah sakit punya kebijakan yang berbeda soal pasien BPJS.

5. Jangan lupa membayar iuran BPJS tepat waktu sehingga Anda bisa menikmati pelayanannya. (Wieta Rachmatia/SW/Dok. Freepik)