Mengantisipasi wabah virus corona yang penyebarannya begitu mudah dan cepat, Pemerintah RI telah menginstruksikan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna menghindari ancaman COVID-19, antara lain dengan menerapkan social distancing, yaitu bekerja dari rumah dan belajar di rumah. Cara ini ditempuh untuk meminimalisir penyebaran virus dengan tidak terlalu banyak melakukan interaksi di tempat umum.
Sejumlah perusahaan memberlakukan aturan bekerja dari rumah (work from home) bagi karyawannya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) serta menyikapi perkembangan kondisi terkini.
Namun memang, tidak semua perusahaan bisa menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi karyawannya. Karena itu, ada sebagian karyawan yang memutuskan untuk bekerja dari rumah, dan sebagian lagi memutuskan untuk tetap bekerja di kantor.
Panduan Menjaga Jarak Sosial di Tempat Kerja
Untuk Anda yang tetap harus bekerja di kantor, berikut ini panduan menjaga jarak sosial (social distancing) di tempat kerja, yang bersumber dari Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia:
1. Hindari pertemuan langsung. Gunakan konferensi online, email, atau telepon jika memungkinkan, bahkan ketika kita berada di dalam gedung yang sama.
2. Saat melakukan pertemuan tatap muka yang tidak bisa dihindarkan, batasi waktu dan gunakan ruangan yang besar. Hindari duduk berdekatan dan melakukan kontak fisik.
3. Jaga jarak sekitar 2 meter dengan orang lain jika memungkinkan. Jangan berkumpul di ruang kerja, dapur, ruang mesin fotokopi atau area lainnya di tempat kita biasa bersosialisasi.
4. Bawa makan siang dan makan di meja sendiri serta jauh dari orang lain. Hindari juga ruang makan siang dan restoran yang ramai.
5. Sebisa mungkin, hindari transportasi umum di jam padat. Anda bisa berangkat lebih awal untuk menghindari kontak fisik selama di perjalanan.
6. Batalkan atau tunda dulu perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang kurang atau tidak penting, seminar, pelatihan, dan lain-lain.
7. Batasi gathering, team building, dan kegiatan lain yang memungkinkan terjadinya kontak fisik dengan orang lain. (M&B/SW/Dok. Freepik)