Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Waspada! Marak Penipuan Jual Beli Tanaman Hias Online

Waspada! Marak Penipuan Jual Beli Tanaman Hias Online

Cukup banyak tren kebiasaan baru yang muncul selama masa pandemi COVID-19. Salah satunya adalah tren bercocok tanam, khusus tanaman hias.

Mengoleksi tanaman hias sesungguhnya sudah beberapa kali menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia. Nah kebiasaan ini kembali muncul karena selama masa pandemi, orang-orang lebih banyak menghabiskan waktunya #DiRumahAja. Jika biasanya orang-orang mencari hiburan dengan cara pergi ke mal, berjalan-jalan, atau menonton film di bioskop, kini mereka lebih memilih untuk memelihara tanaman guna mengusir rasa bosan.

Jadi jangan heran jika saat ini, penjual tanaman diserbu masyarakat, termasuk penjual tanaman secara daring atau online. Akan tetapi Anda harus waspada ketika membeli tanaman secara online. Banyaknya peminat tanaman hias ternyata juga dimanfaatkan oleh sindikat penipuan.

Seseorang bernama Heri menjadi salah satu korbannya. Ia mengaku menjadi korban penipuan tanaman hias di akun Facebook bernama Ploris Cica. Akun tersebut ada di dalam sejumlah grup jual beli tanaman hias.

Menurut penuturan Heri, pemilik Ploris Cica menawarkan tunas tanaman hias aglaonema lotus delight melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081222930626. Harga yang ditawarkan cukup bervariasi, mulai dari 350 ribu hingga 500 ribu rupiah. 

Heri pun setuju untuk membeli tanaman hias tersebut dengan harga 350 ribu rupiah. Ia langsung mentransfer dana ke rekening atas nama Dina Noviyanti Pratama pada 5 September 2020. Hingga 3 hari kemudian, tanaman hias yang dipesan Heri tak kunjung dikirimkan. Sang penjual selalu mencari alasan saat ditanya soal pengiriman tersebut.

"Saya tertarik untuk mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat ini sebab sepertinya sudah banyak yang menjadi korban namun tidak melaporkan ke polisi karena berbagai alasan," ujar Heri seperti dilansir Detik.com.

Polisi Beraksi

Polisi pun langsung bertindak atas laporan Heri. Pada Rabu, 9 September 2020, pelaku penipuan tanaman tersebut ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat, pada pukul 22:00. "Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama Indra Nugraha terkait kasus penipuan jual beli tanaman yang mengatasnamakan akun Facebook Ploris Cica," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit.

Tersangka pun terancam terkena tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau perbuatan curang atau penipuan dan/atau memperdagangkan baran dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Jeli Memilih

Agar Moms dan Dads tidak mengalami penipuan seperti ini, Anda perlu memperhatikan hal-hal berikut ini ketika membeli tanaman hias:

• Cek harga pasaran tanaman yang diinginkan. Anda patut curiga jika harga yang ditawarkan terlalu murah atau terlalu tinggi.

• Selalu mengecek riwayat jual beli toko online. Pastikan toko tersebut memiliki reputasi bagus dengan adanya adanya testimoni yang sewajarnya. Sebagai catatan, sebagian toko online juga sering membuat testimoni palsu.

• Sangat disarankan Anda meminta referensi toko online dari teman atau kerabat yang sudah pernah melakukan transaksi guna meminimalisasi risiko terjadinya penipuan.

• Jika memungkinkan, lebih baik Anda membeli tanaman secara langsung dengan mendatangi toko. Selain untuk menghindari penipuan, Anda juga bisa melihat secara langsung kondisi tanaman yang akan dibeli. Tapi jangan lupa untuk mengutamakan protokol kesehatan ya. (Wieta Rachmatia/SW/Dok. Freepik)