Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Memakai Masker Kain di Jakarta

Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Memakai Masker Kain di Jakarta

Moms, jumlah kasus pasien positif COVID-19 yang semakin tinggi membuat Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB. Pembatasan Sosial Berskala Besar kali ini dijalankan secara ketat dan diterapkan selama dua minggu, terhitung sejak 11 Januari hingga 25 Januari.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Penanganan COVID-19. Dan dalam Pasal 3, tercantum aturan penggunaan standar masker yang wajib dipakai saat beraktivitas di luar ruangan selama masa pandemi.

Lebih jelasnya, Pergub ini menyebutkan bahwa masker sebagai alat pelindung diri harus memenuhi standar sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan. Ada dua jenis masker, yaitu masker bedah dan masker kain. Kedua masker tersebut harus memiliki kriteria:

1. Bacterial Filtration Efficency lebih dari 98.

2. Particle Filtration Effiency lebih dari 98.

3. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.

Dalam Pergub baru tersebut, ditambahkan juga kriteria standar masker kain yang bisa dipakai, di antaranya:

* Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis.

* Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali nonelastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.

* Kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana dalam dan bagian luar.

* Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.

* Mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.

Dengan adanya peraturan tersebut, Moms dan Dads juga perlu memperhatikan penggunaan masker kain untuk diri Anda sendiri serta Si Kecil. Jika melanggar peraturan dengan tidak memakai masker sesuai standar dan cara yang benar, Anda akan dikenakan denda administratif sebesar 250 ribu rupiah.

Mendukung Penerapan PPKM

Diberlakukannya PSBB serta aturan pemakaian masker ini pun berbarengan dengan keputusan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dilansir dari Merdeka.com.

PSBB yang berlaku saat ini pun tidak berbeda dengan yang telah dilakukan pada September 2020 lalu. Yang pertama, tempat kerja melakukan 75 persen berkerja dari rumah atau work from home (WFH). Lalu, proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh atau daring. Dan ketiga, restoran dan pusat perbelanjaan hanya dapat beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Kita sama-sama doakan semoga pandemi COVID-19 bisa segera berlalu ya, Moms. (Vonia Lucky/SW/Dok. Freepik)